Serang (ANTARA) - PT Jasa Raharja Cabang Banten selama bulan Januari sampai Mei 2021 telah membayarkan klaim biaya pengobatan dan santunan meninggal dunia serta biaya lain-lainnya akibat kecelakaan lalu lintas sebesar Rp29,71 miliar.
Data yang dihimpun dari Kantor Jasa Raharja Cabang Banten, Kamis (17/6/2021) menyebutkan jumlah pencairan selama lima bulan sebesar itu terdiri dari rincian santunan meninggal dunia Rp21,35 miliar, biaya perawatan luka-luka Rp7,883 miliar, manfaat tambahan berupa biaya ambulance dan P3K Rp197,426 juta, santunan cacat tetap Rp247 juta dan biaya penguburan Rp36 juta.
Dibandingkan periode sama tahun sebelumnya, klaim yang dicairkan lebih besar. Tahun 2020 hanya sebesar Rp26,205 miliar, terdiri dari untuk santunan kematian Rp18,45 miliar, biaya perawatan luka-luka Rp7,22 miliar, manfaat tambahan berupa biaya ambulance dan P3K Rp290,871 juta, santunan cacat tetap Rp125 juta dan biaya penguburan Rp12 juta.
Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Dodi Apriansyah mengatakan bahwa pihaknya setiap waktu selalu siap menerima klaim dari ahli waris korban kecelakaan lalu lintas baik di darat, laut maupun udara, dan selalu melayaninya dengan jemput bola antara lain mendatangi rumah korban atau ke rumah sakit tempat korban dirawat, sesuai laporan yang diterima dari pihak kepolisian setempat.
Sebagai badan usaha milik pemerintah yang ditugaskan melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut dan Udara, maka Jasa Raharja harus menjalankannya dengan maksimal.
Tugas Jasa Raharja juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Jasa Raharja Cabang Banten, kata Dodi, akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada ahli waris dalam urusan klaim dengan mengandalkan petugas lapangan yang siap mengunjungi rumah korban, dan secepat mungkin mencairkan dana bila persyaratan yang diminta sudah lengkap.
Ditempat terpisah, Kepala Bagian Operasional H. Kurnia Indrawan mengatakan melihat dari jumlah pencairan klaim yang lebih besar dibandingkan tahun lalu menunjukkan bahwa masyarakat dalam mengemudikan kendaraannya belum mematuhi aturan yang ditetapkan seperti memakai helm bagi pengguna sepeda motor dan kecepatan laju kendaraan yang cukup tinggi.
“Selain faktor jalan yang rusak dan berlubang-lubang, faktor manusianya (Pengemudi) juga sangat menentukan tingginya terjadinya kecelakaan, apalagi saat pandemi Covid-19 yang kecenderungan sedikitnya kendaraan berlalu lalang, sehingga kesempatan meningkatkan laju kendaraannya,” kata Kurnia.
Jasa Raharja Cabang Banten Januari-Mei 2021 cairkan klaim Rp29,71 miliar
Kamis, 17 Juni 2021 14:29 WIB
Jasa Raharja Cabang Banten akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada ahli waris dalam urusan klaim dengan mengandalkan petugas lapangan yang siap mengunjungi rumah korban