Pengurusan Akta Kelahiran Di Pandeglang Gratis
Selasa, 8 November 2011 12:59 WIB
Pandeglang (ANTARABanten) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pandeglang, Banten, membebaskan biaya pembuatan akta kelahiran sehingga warga yang belum memiliki akta tersebut diminta segera membuatnya.
"Untuk memperoleh akta kelahiran secara gratis, warga diminta datang sendiri ke di Disdukcapil," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pandeglang Muksin Adul di Pandeglang, Senin.
Selama ini, kata dia, banyak masyarakat yang mengurus akta kelahiran anaknya melalui calo sehingga dipungut biaya cukup besar.
"Kami juga sering mendengar pengurusan akta melalui calo, dan meminta masyarakat untuk membayar sejumlah uang, padahal seharusnya gratis," katanya.
Bagian data kependudukan Disdukcapil Pandeglang Yoki Adi Nugroho menjelaskan, petugas akan melayani masyarakat yang datang langsung untuk mengurus akta kelahiran, tanpa dipungut biaya apapun.
Mengenai waktu pengurusan akta, menurut dia, tergantung pada usia anak. Jika masih berumur 0-60 hari bisa selesai dalam tiga hari, dan bagi 61 hari ke atas sekitar satu-dua minggu.
Menurut dia, berdasarkan aturan pengurusan akta kelahiran bagi anak 0-60 hari bisa langsung ditangani pegawai Disdukcapil, anak 61 hari sampai satu tahun harus ada penetapan dari Kepala Disdukcapil.
Bagi anak yang telah berusia satu tahun ke atas, terlebih dulu melalui penetapan pengadilan.
"Khusus untuk Pandeglang, kata dia, masih diberi keringanan dalam pengurusan akta bagi anak berusia satu tahun ke atas, jadi tidak harus ada penetapan pengadilan, tapi cukup penetapan dari Kepala Disdukcapil," katanya.
Toleransi pengurusan akta kelahiran bagi akan satu tahun ke atas tanpa penetapan pengadilan itu, hanya sampai akhir 2011. Mulai 2012 tidak ada lagi kebijaksanaan itu.