Tangerang, (ANTARABanten) - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mendapatkan remisi selama empat bulan karena dinilai petugas selama dalam penjara memiliki kelakuan baik.
"Ya, pak Antasari dapat remisi empat bulan karena berkelakuan baik selama dalam penjara," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten, Imam Santoso di Tangerang, Rabu.
Imam Santoso mengatakan masalah tersebut usai pemberian remisi HUT Kemerdekaan bersama Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah kepada sebanyak 2.534 narapidana maka 180 orang diantaranya bebas sehingga pulang ke rumah masing-masing.
Menurut Imam, pemberian remisi kepada Antasari itu karena berbagai alasan diantaranya melakukan tindakan yang tidak menyalahi aturan selama menjadi warga binaan.
Namun Imam tidak bersedia memberikan keterangan terinci menyangkut remisi yang diterima Antasari Azhar tersebut.
Antasari Azhar dihukum selama 18 tahun penjara oleh hakim di PN Jakarta Selatan, karena terlibat kasus pembunuhan terhadap Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Semula Antasari menghuni LP Cipinang, Jakarta Timur, namun belakangan dipindahkan ke LP Kelas I Tangerang di jalan Veteran, Kota Tangerang.
Sedangkan Antasari sebagai penghuni blok isolasi lantai II di LP Klas I Tangerang itu.
Sebelumnya, Imam mengatakan, ada sekitar 76,5 persen masing-masing LP dan rumah tahanan di Banten yang melebihi daya tampung sehingga warga binaan tersebut tidak nyaman termasuk menyangkut keamanan.
Menurut Imam, bahwa saat ini LP di Banten dihuni sebanyak 5.883 warga binaan, yang 1.880 di antaranya adalah terkena penyalahgunaan narkoba.
Antasari Azhar Dapat Remisi Empat Bulan
Rabu, 17 Agustus 2011 19:36 WIB