"Apabila ditemukan adanya petugas yang terbukti meloloskan pemudik atau pungli maka akan diberikan sanksi tegas," kata Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, Sabtu.
Baca juga: Kesembuhan pasien COVID-19 di Sulteng naik jadi 93,03 persen
Baca juga: Kesembuhan pasien COVID-19 di Sulteng naik jadi 93,03 persen
Ia mengimbau kepada personel polisi yang bertugas di pos penyekatan untuk selalu meningkatkan pengawasan, dengan selalu melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kendaraan yang melintas.
Ia menyebut kendaraan yang diperbolehkan dalam aturan pemerintah, seperti kendaraan perjalanan dinas TNI Polri, perjalanan kedukaan, ibu hamil dan kendaraan kepentingan darurat kesehatan.
"Jika ada ditemukan kendaraan yang nekad melakukan perjalanan mudik kami akan minta putar balik," katanya.
Ia juga meminta para petugas untuk tetap bersikap humanis dalam menyampaikan imbauan terkait larangan mudik atau pada saat memutar balik kepada masyarakat.
"Tugas ini bukan hanya Polri tetapi semua stakeholder terkait dalam setiap pos pengamanan," katanya.