Tangerang, (ANTARABanten) - Sebanyak 154 lembaga kursus pendidikan informal maupun non formal di Kota Tangerang Selatan, Banten, belum memiliki izin namun telah menerima peserta sehingga merugikan warga.
Kepala Bidang non formal dan informal Dinas Pendidikan Kota Tangsel Hayati Nur di Tangerang, Senin, mengaku untuk pengurusan izin itu memerlukan kelengkapan persyaratan sehingga dinilai sulit.
Adapun jumlah keseluruhan lembaga kursus pendidikan informal maupun non formal yang ada di Dinas Pendidikan Kota Tangsel yakni sebanyak 167 tempat kursus.
"Dari total sebanyak 167 tempat kursus, hanya 13 lembaga yang sudah memiliki izin. Sedangkan sisanya yakni 154 lembaga tidak memiliki izin," katanya.
Hayati menambahkan, izin yang dikantongi lembaga kursus saat ini masih dibawah dalam pemerintah Kabupaten Tangerang, bukan Kota Tangsel.
Sementara untuk pembuatan izinnya, lembaga pendidikan seperti tempat kursus maupun bimbingan belajar dapat memprosesnya di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu.
"Kami sudah berkoordinasi dengan BP2T akan memberikan kemudahan dalam proses perijinan. Jadi, jangan dikhawatirkan akan dipersulit," katanya.
Selain itu, Hayati juga menuturkan, bila pihaknya masih melakukan pendataan terhadap lembaga kursus pendidikan informal maupun non formal.
"Disinyalir, masih banyak lagi lembaga kursus informal maupun non formal yang baru terbentuk agar segera mengurus izinnya," katanya.