Tangerang, (ANTARABanten) - Ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, masih minim atau di bawah standar nasional, yakni 30 persen dari luas wilayah.
"Luas RTH yang ada saat ini baru 26,89 persen dari luar wilayah Tangerang Selatan (Tangsel), masih di bawah standar nasional seluas 30 persen," kata Kasubid Pengendalian Kerusakan Sumber Daya Alam Badan Lingkungan Hidup Daerah Kota Tangerang Selatan Doni Herawan di Tangerang, Selasa.
Dalam Undang Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU No. 1 tahun 2007 tentang Penataan RTH di Kawasan Perkotaan disebutkan, luasan RTH minimal 30 persen dari luas seluruh
wilayah kota.
"Dari total RTH itu, seluas 20 persen dibangun pemerintah untuk publik dan 10 persen RTH dibuat secara swadaya oleh masyarakat setempat," katanya.
Ia juga menjelaskan, dari 26,89 persen atau 4.389,2 haktare RTH di Tangerang Selatan, kata dia, meliputi jalur pembatas jalan 47,8 hektare (ha).
Kemudian, lapangan golf 198,3 ha, lahan pertanian 3.081,9 ha, lahan kosong 652,18 ha, semak belukar 405,5 ha dan lapangan olahraga 3,52 ha.
Terkait kekurangan RTH itu, Badan Lingkungan Hidup Daerah Kota Tangerang Selatan telah mengusulkan pembangunan hutan
kota yang dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Kita harapkan setelah Raperda tentang RTRW itu ditetapkan menjadi perda, pembangunan hutan kota pun bisa segera direalisasikan," ujarnya.