Tangerang (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dan Pencegahan COVID-19 Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten menindak warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes) pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di daerah itu.
Dalam operasi yustisi yang dipusatkan di Kecamatan Pagedangan tersebut, satgas masih menemukan warga dan pengendara kendaraan roda dua yang melintas dengan mengabaikan protokol kesehatan yakni tidak memakai masker.
Baca juga: Pemkot bersama Kemenag bahas lanjutan pembangunan Asrama Haji Kota Tangerang
"Saat operasi yustisi, aparat gabungan masih menemukan warga atau pengendara pelanggaran protokol kesehatan dengan tidak memakai masker," kata Danramil 03/Lehok Kapten Kav M. Bakir di Tangerang, Senin.
Ia mengatakan pada operasi itu petugas gabungan dari TNI/Polri dan Satpol PP Kabupaten Tangerang menindak lima pelanggar protokol kesehatan, seperti melakukan pendataan, memberi sanksi sosial, dan hukuman berupa "push up".
"Kita menemukan lima pelanggar protokol kesehatan, kemudian aparat gabungan memberikan teguran keras dan mengenakan sanksi karena tidak mematuhi aturan pemerintah terkait disiplin protokol kesehatan," katanya.
Ia menyebutkan kebanyakan masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan tersebut dari kalangan muda-mudi dengan beralasan lupa membawa masker atau ketinggalan.
Satgas COVID-19 Kabupaten Tangerang akan terus melakukan operasi dan menyampaikan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menjalankan protokol kesehatan di tengah pandemi, terlebih wilayah itu dalam masa PPKM.
"Tentunya di setiap kesempatan, kita terus memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat guna meningkatkan kedisiplinan diri menjalankan protokol kesehatan, " ujarnya.
Ia mengajak masyarakat menerapkan 3M, jika keluar rumah atau berkegiatan di luar, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan selalu mencuci tangan dengan air yang mengalir.
"Dengan mematuhi aturan pemerintah disiplin protokol kesehatan, insyaallah dapat menekan dan mencegah penyebaran serta memutus mata rantai COVID-19," kata dia.
Data jumlah kasus positif COVID-19 di Kabupaten Tangerang per Senin, tercatat 9.831 orang, sedangkan pasien yang menjalani perawatan 186 orang, pasien isolasi 114 orang, pasien sembuh 9.318 orang, dan pasien meninggal 213 orang.
Satgas COVID-19 Tangerang menindak pelanggar prokes
Selasa, 13 April 2021 22:22 WIB
Saat operasi yustisi, aparat gabungan masih menemukan warga atau pengendara pelanggaran protokol kesehatan dengan tidak memakai masker