Simpang Empat,- (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu, Adi Darmadi (22), di Jorong Bangun Rejo, Kecamatan Kinali, Pasaman Barat.
"Benar, tersangka ditangkap pada Jumat (2/4) sekitar pukul 18.00 WIB. Sekarang baru kami ekspose karena proses kemarin masih berjalan," kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi diwakili Kepala Sub-Bagian Humas AKP Defrizal, di Simpang Empat, Sabtu.
Baca juga: Polisi Lebak maksimalkan pengaman perayaan Paskah
Ia mengatakan dari tangan tersangka disita barang bukti satu buah kotak permen warna hijau di dalamnya terdapat tiga paket kecil diduga sabu-sabu dibungkus dengan plastik bening.
Kemudian, dua buah plastik kecil warna bening, satu buah jarum, satu unit handphone merek Samsung, dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Vixion BA 2581 FD warna hitam.
Menurutnya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal informasi dari masyarakat bahwa di daerah itu ada peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya pada Jumat (2/4) sekitar pukul 18.00 WIB bertempat di pinggir jalan di lokasi itu petugas kepolisian satuan reskrim narkoba yang dipimpin Kepala Satuan Iptu Eri Yanto langsung menangkap tersangka.
Usai ditangkap, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk dilakukan penyidikan.
"Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Pasaman Barat. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini," katanya pula.
Ia berharap kepada semua lapisan masyarakat ikut berpartisipasi dalam memberantas narkoba. Jika melihat dan mendengar informasi segera lapor ke polisi.
Polres Pasaman Barat tangkap seorang tersangka pengedar sabu-sabu
Sabtu, 3 April 2021 17:50 WIB
Penangkapan terhadap tersangka berawal informasi dari masyarakat bahwa di daerah itu ada peredaran narkotika jenis sabu