Jakarta (ANTARA) - Tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab menyerahkan sepenuhnya keputusan hasil eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"InsyaAllah kita menyerahkan kepada hakim. Dan buat kami hasilnya bukan urusan kami, kami hanya usaha semaksimal mungkin," kata salah satu tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, saat ditemui di PN Jakarta Timur, Rabu.
Baca juga: Mahfud MD jelaskan diskresi pemerintah bukan kerumunan usai kepulangan Rizieq
Aziz menambahkan bahwa pihaknya juga sudah menyiapkan langkah-langkah berikutnya terkait persidangan Rizieq Shihab, termasuk penyiapan saksi-saksi yang akan memberikan keterangan di pengadilan.
"InsyaAllah kita sudah siapkan semua. Saksi-saksi sedang dan akan kami siapkan sebagian juga sudah kita matangkan juga. Kemudian kita pastikan berjalan lancar terkait pemeriksaan saksi nanti," ujar Aziz Yanuar.
Rabu ini, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang Rizieq Shihab dengan agenda pendapat Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa dan tim kuasa hukum.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal, menyebutkan bahwa sidang kali ini unik perkara nomor 224, dan 225 terkait hasil tes usap Rumah Sakit (RS) UMMI, Bogor dengan menghadirkan dua terdakwa yaitu Rizieq Shihab dan Hanif yang tak lain merupakan menantu dari mantan pemimpin FPI tersebut.
"Setelah itu terhadap pendapat tersebut akan diputus oleh majelis hakim dalam putusan sela untuk perkara 221, 222, 226 akan diputuskan oleh majelis hakim pada Selasa 6 April 2021. Sedangkan perkara yang nomor 223 akan diputuskan oleh majelis hakim berbeda pada Rabu 7 April 2021," ujar Alex Adam Faisal.
Kuasa hukum Rizieq Shihab serahkan keputusan eksepsi kepada majelis hakim
Rabu, 31 Maret 2021 14:08 WIB
InsyaAllah kita menyerahkan kepada hakim. Dan buat kami hasilnya bukan urusan kami, kami hanya usaha semaksimal mungkin