Lebak, Banten (ANTARA) - Stok darah pada Unit Transfusi Darah Palang Merah Indonesia (UTD-PMI) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, sejak pandemi COVID-19 terus mengalami kekurangan karena pedonor sukarela berkurang.
"Kekurangan stok darah itu rata-rata 10 kantong plastik dengan kapasitas 250 CC," kata Yayu, seorang petugas pelayanan UTD-PMI Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Rabu, di Lebak.
Baca juga: Warga Lebak korban pergerakan tanah ingin cepat direlokasi untuk hindari korban jiwa
Kekurangan darah itu karena petugas tidak bisa mendatangi pedonor suka rela sehubungan diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Biasanya, kata dia, petugas mencari pedonor darah ke instansi Pemerintah, TNI, Polisi, Sekolah dan Jemaah Gereja di Tangerang Selatan, sebab sudah menjalin kerja sama.
Selama ini, permintaan darah untuk pasien RSUD Adjidarmo Rangkasbitung, Rumah Sakit Misi dan Rumah Sakit Kartini sebanyak 20 kantong plastik.
Namun, stok darah di UTD-PMI Kabupaten Lebak sebanyak 10 kantong plastik, sehingga terpaksa dilakukan pedonor pengganti dari keluarga pasien.
"Kami menyarankan jika stok darang kekurangan maka disiasati pada keluarga untuk menjadi pendonor pengganti atau mencari darah ke PMI Serang dan Tangerang," kata Yayu.
Sementara itu, sejumlah keluarga pasien di UTD-PMI Kabupaten Lebak mengantre untuk menjadi pendonor darah karena mengalami kekurangan stok darah tersebut.
Keluarga pasien lebih memilih anggota keluarga maupun tetangganya menjadi pedonor agar terpenuhi kebutuhan darah pasien.
Jika ada keterlambatan darah tentu bisa berdampak terhadap kesehatan pasien sehingga terpaksa dilakukan pengambilan darah anggota keluarga.
"Kami rela menjadi pedonor pengganti keluarga, karena stok darah golongan A tidak ada," kata Soleh (25) warga Rangkasbitung yang orang tuanya dirawat di RSUD Adjidarmo yang mengalami komplikasi akibat diabetes itu.
PMI Lebak terus alami kekurangan stok darah selama pandemi
Rabu, 24 Maret 2021 21:11 WIB
Kekurangan darah itu karena petugas tidak bisa mendatangi pedonor suka rela sehubungan diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)