Tangerang, (ANTARABanten) - Puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Seluruh Indonesia 1992 PT Sinar Centra Sandang Kelurahan Paku Alam, Tangerang Selatan, Banten, mendesak wali kota untuk mencopot seorang PNS Disnakertrans karena telah melakukan penghinaan.
"Pegawai tersebut telah melakukan penghinaan, pengusiran serta tuduhan terhadap serikat PT SCS tidak legal dan perbuatan itu tidak mencerminkan sebagai pejabat yang arif," kata pengurus serikat pekerja PT SCS, Lili Sumantri di depan kantor wali kota Tangerang Selatan, Rabu.
Diungkapkan Lili, peristiwa terjadi pada 4 Mei lalu. Ketika, tiga pengurus serikat PT SCS yakni Hasanudin, Windarto dan Juarno sedang menamani salah satu buruh dalam rangka pertemuan dengan Dinsosnakertrans.
Namun, salah satu pegawai, menanyakan tentang legalitas serikat PT SCS. Namun, karena saat itu kedatangannya hanya untuk menemani, maka ketiga pengurus serikat PT SCS pun tidak membawa berkas untuk menunjukan keabsahan serikat itu.
Hingga akhirnya, ketiganya pun diusir keluar dan dituding serikat yang diikutinya ilegal. Meski, ketiganya sudah menjelaskan bahwa kedatangannya untuk mengawal rekan buruh lainnya yang sedang menjalani pertemuan terkait masalah buruh.
"Kami sebagai sesama buruh, memiliki kewajiban untuk menemani. Namun, bukan pelayanan yang kami dapat malahan pengusiran dan penghinaan," katanya.
Kepala Dinsosnakertrans Zainal aminin, didampingi Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja Malikin mengatakan, pihaknya akan membantu menyelesaikan masalah ini dan mencari titik temu.
Tak hanya itu, Zainal juga sudah menyampaikan aspirasi buruh kepada wali kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, yang pada saat itu sedang menghadiri pembukaan Pemilu Gubernur di Serang.
"Akan kami selesaikan dan laporkan kejadian ini kepada atasan. Agar, semua masalah dan bentuk kekesalan buruh dapat diatasi dengan segera," katanya.
Ia juga menegaskan akan menonaktifkan pegawai yang mengusir anggota serikat buruh pada waktu itu.
"Dia akan kami nonaktifkan tidak boleh ikut menyelesaikan dalam masalah ini. Sedangkan untuk kebijakan mutasi saya pikir terlalu dini, itu nanti saja diputuskan bersama 100 hari kerja Pemkot Tagsel," katanya.
Buruh Minta PNS Tangsel Lakukan Penghinaan Dicopot
Rabu, 25 Mei 2011 19:04 WIB