Lebak (ANTARA) - Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah meminta Pemerintah Daerah setempat membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) guna mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Kita merasa prihatin selama dua bulan terakhir ini saja terdapat empat kasus kekerasan yang dialami anak," kata Musa Weliansyah, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lebak, Selasa.
Kabupaten Lebak hingga kini belum memiliki UPTD-PPA sehingga tingkat kejahatan dan kekerasan yang dialami anak dan perempuan cukup meningkat.
Selama ini, kata dia, kasus kekerasan yang terjadi di Kecamatan Malingping dan Wanasalam sebanyak empat kasus dan terakhir pelajar SMA menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah tiri.
Semestinya, kata dia, pemerintah daerah membentuk UPTD-PPA tersebar 28 kecamatan dan di bawah koordinasi Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak. Selain itu juga pelaksanaannya dibantu Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Kehadiran UPTD-PPA itu, kata dia, mereka dapat mengoptimalkan sosialisasi dan edukasi tentang pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak pada berbagai elemen masyarakat.
Disamping itu juga jika ada laporan kekerasan yang dialami perempuan dan anak ditindaklanjuti dengan koordinasi Kepolisian dan P2TP2A dan mengawal serta mendampingi secara hukum.
"Kami berharap Bupati Lebak dapat membentuk UPTD-PPA tahun ini," katanya menjelaskan.
Kepala Dinas (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak Dedi Lukman mengatakan pihaknya kemungkinan besar tahun ini sudah membentuk UPTD-PPA tingkat kabupaten dan kecamatan guna mengatasi kekerasan dan kejahatan bagi perempuan dan anak. Sebab pedoman pendirian UPTD-PPA sudah ada dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
"Kami berharap dengan adanya UPTD-PPA tidak ada lagi kasus kekerasan anak dan perempuan," katanya.
Ia menyebutkan jumlah kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak di Kabupaten Lebal cukup tinggi karena tahun 2020 sekitar 45 kasus mulai penganiayaan hingga pemerkosaan.
Tingginya kasus tersebut akibat lemahnya pengawasan dari keluarga, sehingga anak-anak mereka mudah terpengaruh pergaulan lingkungan juga dampak teknologi komunikasi digital.
Ketua P2TP2A Kabupaten Lebak Ratu Mintarsih mengatakan sebagian besar kasus kekerasan anak itu berupa korban perkosaan yang dialami kaum perempuan.
Pelaku kejahatan itu dilakukan orang-orang terdekat, bahkan ada orang tua kandung dan tiri yang melakukan pemerkosaan terhadap anaknya hingga hamil. Bahkan usia korban kekerasan tersebut usia SD dan SMP dan pelakunya orang dewasa.
"Semua pelaku kekerasan terhadap anak itu diproses secara hukum, karena terlibat unsur pidana agar memberikan efek jera," katanya.
Legislatif minta Pemda Lebak bentuk UPTD-PPA cegah kekerasan anak
Selasa, 16 Maret 2021 22:38 WIB
Kita merasa prihatin selama dua bulan terakhir ini saja terdapat empat kasus kekerasan yang dialami anak