Badung (ANTARA) - Bupati Badung Provinsi Bali I Nyoman Giri Prasta mengatakan pihaknya memastikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi PNS di lingkungan pemerintahannya segera dicairkan pada Jumat (11/3).
"Saya perintahkan kepada Sekda I Wayan Adi Arnawa agar berkoordinasi penuh dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar segera berproses, kalau bisa lembur tidak apa-apa, saya mau pada hari Jumat TPP untuk PNS Badung harus cair," ujar Bupati Giri Prasta dalam keterangannya yang diterima di Mangupura, Kamis.
Baca juga: Wapres Ma'ruf Amin resmikan Gernas Satu Sajadah Pelindung COVID-19
Ia mengatakan, pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai tersebut juga merupakan suatu hadiah Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1943 bagi para PNS di lingkungan Pemkab Badung.
"Anggap cairnya tambahan penghasilan pegawai ini sebagai hadiah Hari Raya Nyepi," kata Bupati Giri Prasta.
Dengan dapat dipastikannya pencairan TPP tersebut, ia secara tegas mengajak para pegawai untuk selalu meningkatkan kinerja dan kompetensi diri dalam menjalankan kewajibannya di lingkungan instansi masing-masing.
Hal tersebut menurut Bupati Giri Prasta karena tambahan penghasilan pegawai adalah salah satu bentuk wujud perhatian pemerintah kepada aparatur sipil negara.
"Pegawai sebagai kumpulan orang-orang baik harus bangkit, bergerak, bekerja dengan ikhlas, cerdas dan tuntas dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, guna melanjutkan Badung yang hebat dan bahagia," ungkapnya.
Selain mencairkan tambahan penghasilan pegawai, dalam beberapa waktu terakhir ini Pemkab Badung juga terus melakukan vaksinasi COVID-19 kepada jajaran pegawai dan ASN di lingkungannya.
Vaksinasi tersebut dilaksanakan secara bertahap dengan prioritas kepada pegawai dari sejumlah organisasi perangkat daerah yang paling sering kontak dengan pelayanan masyarakat.
Sejumlah OPD yang mendapatkan prioritas vaksin terlebih dahulu itu adalah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, BPBD, Dinas Perhubungan, Bapenda, Satpol PP dan pegawai Mal Pelayanan Publik.