Serang (ANTARA) - Kebijakan Gubernur Banten Wahidin Halim yang melarang atau mengkaji kembali kebijakan kabupaten/kota di Banten yang semula akan kembali memberlakukan kegiatan belajar mengajak (KBM) tatap muka, membuat sebagian kalangan orang tua murid dan juga para siswa kecewa.
Harapan kembali ke sekolah dan bertemu teman-teman sekelas yang semula akan dimulai pada awal Januari 2021 oleh Pemkot Serang, kini harus ditunda kembali entah sampai kapan.
Para murid sekolah SD hingga SMA sudah menunggu hampir satu tahun untuk kembali ke sekolah. Mereka harus dipaksa belajar di rumah sejak pertengahan Maret 2020 karena pandemi COVID-19. Kini, mereka pun kembali harus menunggu kebijakan pemerintah untuk kembali membuka sekolah tatap muka.
"Ayah, kapan aku masuk sekolah lagi," kata Fathan (7), salah seorang siswa kelas 2 sekolah dasar (SD) di Serang yang mengungkapkan kerinduannya untuk bersekolah kembali dan bertemu teman-temannya.
Ia mengaku ingin kembali belajar dan bermain di sekolahnya karena sudah bosan berada di rumah dan belajar dari rumah. Namun demikian, ia juga mengaku masih takut jika masuk sekolah atau berada di luar rumah karana masih ada penyakit COVID-19.
Demikian juga orang tua siswa berharap anak-anaknya bisa kembali bersekolah seperti biasa namun tentunya dengan tidak ada resiko apapun terkait kondisi pandemi COVID-19 saat ini. Ia mengkhawatirkan dan kasihan kepada anak-anak mereka atas masa depan pendidikannya.
"Mudah-mudahan pandemi segera selesai, anak-anak juga kembali bersekolah. Saya khawatir masa depannya, karena belajar daring juga saya kira tidak efektif," kata Chandra Husaeni, salah seorang wali murid warga Unyur Kota Serang.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud) Kota Serang, Wasis Dewanto, memastikan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di wilayahnya tetap berjalan seperti biasanya.
Dengan ditetapkannya Kota Serang sebagai wilayah zona merah atau beresiko tinggi penyebaran virus Corona oleh Satuan Tugas (Satgas) penanganan COVID-19 Provinsi Banten, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Serang mengambil keputusan untuk menunda KBM secara tatap muka sampai waktu yang belum ditentukan.
Namun demikian, meski KBM tatap muka tersebut ditunda, Dindikbud akan tetap menyiapkan skema dan mekanisme pembelajaran bagi peserta didik semester genap di saat pandemi COVID-19.
Kemudian, untuk membatu siswa yang mengalami kesulitan dalam skema pembelajaran jarak jauh itu, Dindikbud Kota Serang membuka layanan klinik belajar dengan metode yakni siswa tersebut dapat langsung bertemu guru pengajar secara individual dengan syarat harus menerapkan protokol kesehatan.
"Nanti siswa yang kesulitan dalam pembelajaran PJJ itu boleh dilayani secara individual dengan gurunya atau belajar secara privat. Tapi layanan ini sangat terbatas," kata Wasis.
Sebelumnya Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan bahwa Pemprov Banten mengkaji kembali rencana pembukaan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka untuk SMA/SMK di daerah itu yang akan dilaksanakan mulai awal Januari 2021, termasuk untuk SD dan SMP yang menjadi kewenangan kabupaten/kota.
Sebagai pengambil kebijakan, Pemprov tidak ingin mengambil risiko jika kebijakan KBM tatap muka dipaksakan karena dikhawatirkan membahayakan anak-anak sekolah.
Kebijakan tersebut bisa saja ditunda atau dikaji kembali sampai benar-benar kondisinya sudah tidak membahayakan lagi.
Saat ini penyebaran COVID-19 di Banten masih tetap tinggi atau belum turun. Untuk itu, Pemprov Banten meminta warga tetap mematuhi protokol kesehatan, yakni dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Pemprov Banten juga memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COvID-19) di Provinsi Banten.
Perpanjangan berlaku mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran COvID-19 dan dalam rangka konsistensi meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi COVID-19.
Secara khusus, seperti yang termuat dalam diktum kesatu, Instruksi Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2021 ditujukan kepada Bupati Tangerang, Walikota Tangerang, dan Walikota Tangerang Selatan untuk mengatur perpanjangan PPKM yang menimbulkan penularan virus COVID-19.
Pembatasan yang dimaksud adalah memberlakukan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat; melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online; untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat 100 persen namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kemudian pembatasan makan di tempat pada restoran sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/ dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasioal restoran; pembatasan jam operasioal pusat perbelanjaan/mall hingga pukul 20.00 WIB; mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Kemudian mengizinkan kegiatan ibadah dengan pembatasan kapasitas 50 persen dengan melaksanakan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Gubernur Banten juga menginstruksikan kepada bupati/walikota agar lebih mengintensifkan protokol kesehatan, memperkuat kemampuan tracking, sistem manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan, sosialiasi dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Selanjutnya mengoptimalkan Posko Satgas COVID-19 kabupaten/kota hingga tingkat desa, serta berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumanan secara persuasif maupun melalui penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dr Ati Pramudji Hastuti menambahkan, Instruksi Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2021 juga mencakup kabupaten/ kota yang memenuhi unsur tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional; tingkat kesembuhan di bawah tingkat kesembuhan nasional; tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat aktif nasional; serta, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupation Room/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Dinas Kesehatan Provinsi Banten mendorong peningkatan peran satgas penanganan COVID-19 hingga tingkat RT/RW dalam upaya memberikan edukasi dan penyadaran masyarakat, berkaitan melonjaknya kasus COVID-19 di Banten.
Peningkatan pengetahuan masyarakat tentang COVID-19, namun tidak diimbangi dengan kesadaran penggunaan Prokes dalam aktivitasnya.
Oleh karena itu, peran satgas COVID-19 sampai di tingkat RT/RW perlu ditingkatkan. Kemudian penegakan disiplin prokes di semua fasilitas dan tempat-tempat umum perlu ditingkatkan agar dapat kembali meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap Prokes.
Penambahan kasus konfirmasi positif COVID-19 di Banten pada 25 Januari 2021 sebanyak 525 kasus dengan jumlah sembuh 432 orang, meninggal 9 orang dan dirawat 84 orang. Penambahan kasus tersebut didominasi oleh klaster keluarga.
Sampai 25 Januari 2021, total kasus konfirmasi COVID-19 di Banten 25.880 kasus, sembuh sebanyak 21.303, meninggal 749 dan masih dirawat 3.828.
Sementara itu, Pemerintah Kota Serang memutuskan untuk mengeluarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan membatasi jam operasional tempat usaha seperti Mall, Cafe, Toko Swalayan, tempat Wisata serta Perkantoran untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Keputusan itu diambil setelah Kota Serang ditetapkan sebagai wilayah zona merah atau beresiko tinggi penyebaran virus Corona oleh Satuan Tugas (Satgas) penanganan COVID-19 Provinsi Banten.
Menanti dibukanya belajar tatap muka di Banten
Sabtu, 30 Januari 2021 6:46 WIB
Para murid sekolah SD hingga SMA sudah menunggu hampir satu tahun untuk kembali ke sekolah