• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News banten
Minggu, 7 Maret 2021
Antara News banten
Antara News banten
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Polda Kalsel buru pemasok 9 kg sabu-sabu yang dibawa dua petani

      Polda Kalsel buru pemasok 9 kg sabu-sabu yang dibawa dua petani

      Minggu, 7 Maret 2021 1:08

      Seorang dokter di Balikpapan meninggal terpapar COVID-19

      Seorang dokter di Balikpapan meninggal terpapar COVID-19

      Minggu, 7 Maret 2021 0:42

      Polisi jelaskan terkait kelas yoga "orgasme" yang viral

      Polisi jelaskan terkait kelas yoga "orgasme" yang viral

      Sabtu, 6 Maret 2021 23:17

      Hoaks! Empat nakes meninggal akibat vaksinasi COVID-19

      Hoaks! Empat nakes meninggal akibat vaksinasi COVID-19

      Sabtu, 6 Maret 2021 22:07

      Di Asrama Haji Gorontalo ada replika pesawat Garuda

      Di Asrama Haji Gorontalo ada replika pesawat Garuda

      Sabtu, 6 Maret 2021 21:51

  • Seputar Banten
    • Lebak berstatus zona kuning sebaran COVID-19

      Lebak berstatus zona kuning sebaran COVID-19

      Sabtu, 6 Maret 2021 11:04

      Hasil Swab RSDP dan RS Bintaro, Bupati Serang negatif COVID-19

      Hasil Swab RSDP dan RS Bintaro, Bupati Serang negatif COVID-19

      Sabtu, 6 Maret 2021 8:13

      Bupati Iti lantik Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak

      Bupati Iti lantik Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak

      Jumat, 5 Maret 2021 22:14

      Kapolres apresiasi Posko PPKM amankan Kota Serang dari zona merah

      Kapolres apresiasi Posko PPKM amankan Kota Serang dari zona merah

      Jumat, 5 Maret 2021 21:22

      KI tunjuk PPID Kabupaten Serang informan ahli IKIP nasional

      KI tunjuk PPID Kabupaten Serang informan ahli IKIP nasional

      Jumat, 5 Maret 2021 21:06

  • Ekonomi
    • Pertamina targetkan kilang hijau di Cilacap beroperasi pada Desember 2021

      Pertamina targetkan kilang hijau di Cilacap beroperasi pada Desember 2021

      Sabtu, 6 Maret 2021 11:35

      Pembangunan Kingland Avenue Serpong terus berlanjut

      Pembangunan Kingland Avenue Serpong terus berlanjut

      Sabtu, 6 Maret 2021 6:17

      Paramount hadirkan kawasan komersil Aniva Grande di Gading Serpong

      Paramount hadirkan kawasan komersil Aniva Grande di Gading Serpong

      Jumat, 5 Maret 2021 21:56

      Investasi Banten 2020 lampaui target meski dilanda Pandemi COVID-19

      Investasi Banten 2020 lampaui target meski dilanda Pandemi COVID-19

      Jumat, 5 Maret 2021 16:08

      Kadistan: Potensi panen raya Maret-April 2021 di Banten seluas 109.597 hektare

      Kadistan: Potensi panen raya Maret-April 2021 di Banten seluas 109.597 hektare

      Jumat, 5 Maret 2021 14:16

  • Pariwisata
    • Penyanyi  Latisha Diva ungkap inspirasi di balik lagu "Head Over Heels"

      Penyanyi Latisha Diva ungkap inspirasi di balik lagu "Head Over Heels"

      Rabu, 3 Maret 2021 11:26

      Sanggar Jampi Kangen gagas pertemuan seniman se Kota Tangerang

      Sanggar Jampi Kangen gagas pertemuan seniman se Kota Tangerang

      Senin, 1 Maret 2021 12:17

      Kepitu Restaurant Bali raih penghargaan Restoran Mewah Dunia 2020

      Kepitu Restaurant Bali raih penghargaan Restoran Mewah Dunia 2020

      Sabtu, 27 Februari 2021 21:44

      Cantik dan nyaman luar dalam, tren busana era pandemi

      Cantik dan nyaman luar dalam, tren busana era pandemi

      Rabu, 24 Februari 2021 12:09

      Cerita pemain dan sutradara di konferensi pers "Hello, Me!"

      Cerita pemain dan sutradara di konferensi pers "Hello, Me!"

      Minggu, 21 Februari 2021 7:49

  • Olahraga
    • Mantan petenis nomor satu dunia Federer "bersemangat" kembali berkompetisi di Doha

      Mantan petenis nomor satu dunia Federer "bersemangat" kembali berkompetisi di Doha

      Sabtu, 6 Maret 2021 11:38

      Unggulan kedua Tsitsipas bangkit dari ketertinggalan menuju semifinal Rotterdam

      Unggulan kedua Tsitsipas bangkit dari ketertinggalan menuju semifinal Rotterdam

      Sabtu, 6 Maret 2021 11:37

      Karena cedera, bek Barcelona Gerard Pique terancam absen tiga pekan

      Karena cedera, bek Barcelona Gerard Pique terancam absen tiga pekan

      Sabtu, 6 Maret 2021 10:58

      Manchester United utamakan cari striker baru dalam musim transfer

      Manchester United utamakan cari striker baru dalam musim transfer

      Sabtu, 6 Maret 2021 10:57

      Persiraja Banda Aceh berlatih hadapi Piala Menpora

      Persiraja Banda Aceh berlatih hadapi Piala Menpora

      Sabtu, 6 Maret 2021 10:55

  • Kesra
    • Luar biasa, Biyok kakek tunarungu yang raup ratusan juta dari mencuci piring

      Luar biasa, Biyok kakek tunarungu yang raup ratusan juta dari mencuci piring

      Sabtu, 6 Maret 2021 11:42

      Gunung Merapi 13 kali meluncurkan guguran lava pijar sejauh 1 km

      Gunung Merapi 13 kali meluncurkan guguran lava pijar sejauh 1 km

      Sabtu, 6 Maret 2021 11:00

      BPJAMSOSTEK beri santunan kematian dua petani Cihara-Lebak

      BPJAMSOSTEK beri santunan kematian dua petani Cihara-Lebak

      Sabtu, 6 Maret 2021 7:53

      Wapres jelaskan kartu Prakerja akan dianggarkan hingga 2022

      Wapres jelaskan kartu Prakerja akan dianggarkan hingga 2022

      Jumat, 5 Maret 2021 14:00

      Room to Read latih guru pembelajaran interaktif

      Room to Read latih guru pembelajaran interaktif

      Kamis, 4 Maret 2021 23:53

  • Polhukam
    • Kejagung blokir aset tanah 7 tersangka Asabri di sejumlah kabupaten/kota

      Kejagung blokir aset tanah 7 tersangka Asabri di sejumlah kabupaten/kota

      Sabtu, 6 Maret 2021 11:40

      DPD Demokrat Jatim pertanyakan keabsahan KLB di Deli Serdang

      DPD Demokrat Jatim pertanyakan keabsahan KLB di Deli Serdang

      Sabtu, 6 Maret 2021 11:39

      Pelaku pencuri kursi TransJakarta manfaatkan longgarnya pengamanan

      Pelaku pencuri kursi TransJakarta manfaatkan longgarnya pengamanan

      Sabtu, 6 Maret 2021 11:11

      20 orang tewas akibat bom mobil bunuh diri di Somalia

      20 orang tewas akibat bom mobil bunuh diri di Somalia

      Sabtu, 6 Maret 2021 11:02

      Kepengurusan  Partai Demokrat versi KLB siap gandeng AHY

      Kepengurusan Partai Demokrat versi KLB siap gandeng AHY

      Jumat, 5 Maret 2021 21:27

  • Banten Dalam Foto
    • Tes Serologi COVID-19 Karyawan LKBN Antara

      Senin, 7 Desember 2020 16:10

      ASTRA Tol Tanggerang-Merak Salurkan Bantuan Ventilator Untuk RS Rujukan

      Kamis, 17 September 2020 13:27

      ASTRA Tol Tanggerang-Merak Salurkan Bantuan Ventilator Kepada Gubernur Banten

      Kamis, 17 September 2020 13:25

      ASTRA Tol Tanggerang-Merak Salurkan Bantuan Ventilator Untuk RS Banten

      Kamis, 17 September 2020 13:22

      Presiden Jokowi tinjau fasilitas uji klinis vaksin COVID-19

      Selasa, 11 Agustus 2020 12:21

Direktur PT MIT didakwa suap bekas sekjen MA Nurhadi dan menantunya

Jumat, 22 Januari 2021 13:43 WIB

Direktur PT MIT didakwa suap bekas sekjen MA Nurhadi dan menantunya

Dokumentasi - Tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/12/2020). KPK memeriksa Hiendra Soenjoto terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara Mahkamah Agung tahun 2011-2016. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

Hiendra tidak hadir di pengadilan dan mengikuti sidang pembacaan dakwaan melalui "video conference" dari rutan KPK. Hiendra diketahui sempat buron sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2020 dan baru ditangkap pada 29 Oktober 2020
Jakarta (ANTARA) - Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto didakwa memberikan suap sebesar Rp45,236 miliar kepada Sekretaris Mahkamah Agung 2012-2016 dan menantunya Rezky Herbiyono untuk mengurus dua perkara hukum.

"Terdakwa Hiendra Soenjoto memberikan uang suap sejumlah Rp45.726.955.000 kepada Nurhadi selaku Sekretaris Mahakmah Agung RI tahun 2012-2016 melalui Rezky Herbiyono supaya Nurhadi dan Rezky Herbiyono mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN)," kata jaksa penuntut umum KPK NN Gina Saraswati di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPK limpahkan perkara Hiendra Soenjoto ke Pengadilan Tipikor

Hiendra tidak hadir di pengadilan dan mengikuti sidang pembacaan dakwaan melalui "video conference" dari rutan KPK. Hiendra diketahui sempat buron sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2020 dan baru ditangkap pada 29 Oktober 2020.

Tujuan pemberian uang tersebut adalah agar Nurhadi selaku Sekretaris MA yang punya kewenangan melakukan pembinaan dan pelaksaan tugas di lingkungan MA dan semua lingkungan pengadilan bersama Rezky Herbiyono mengupayakan pengurusan permasalahan hukum antara PT MIT melawan TP KBN terkait perjanjian sewa-menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda kav C3-4.3, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara serta gugatan melawan Azhar Umar terkait sengketa kepemilikan saham PT MIT.

Pertama, terkait gugatan PT MIT melawan PT KBN. Gugatan diajukan Hiendra Soenjoto pada 27 Agustus 2010. Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) mengabulkan gugatan PT MIT pada 16 Maret 2011 dan menghukum PT KBN untuk membayar ganti rugi PT MIT sebesar Rp81,778 miliar.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jakut tersebut, namun MA pada 29 Agustus 2013 malah menghukum PT MIT membayar ganti rugi Rp6,805 miliar secara tunai dan seketika kepada PT KBN. PT KBN pada 25 April 2014 lalu meminta Ketua PN Jakut memberikan "aanmaning" (teguran) kepada PT MIT untuk memenuhi putusan kasasi.

Hiendra lalu meminta dikenalkan adik ipar Nurhadi yaitu Rahmat Santoso yang juga paman Rezky yang berprofesi sebagai advokat. Hiendra lalu meminta Rahmat menjadi kuasanya untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) gugatan dengan PT KBN sekaligus mengurus penangguhan eksekusi.

Pada 20 Agustus 2014, Hiendra memberikan Rp300 juta kepada Rahmat dan cek sebesar Rp5 miliar yang bisa dicairkan setelah permohonan PK PT MIT didaftarkan ke MA.

Rahmat lalu mengajukan PK PT MIT pada 25 Agustus 2014 sekaligus permohonan penangguhan eksekusi dengan alasan sedang diajukan PK dan diajukan gugatan kedua terhadap TP KBN.

Beberapa hari kemudian Hiendra menyampaikan ke Rahmat bahwa kuasanya sudah dicabut sehingga dilarang untuk mencairkan cek Rp5 miliar.

"Namun pada kenyataannya, terdakwa meminta Rezky Herbiyono yang merupakan menantu sekaligus orang kepercayaan Nurhadi untuk mengurus perkara tersebut padahal diketahui saat itu Rezky bukanlah advokat," tutur jaksa Gina.

PN Jakut kemudian mengeluarkan penetapan untuk menangguhkan isi putusa MA sampai adanya putusan PK.

Rezky melalui Calvin Pratama membuat perjanjian dengan Hiendra yaitu Hiendra akan memberikan "fee" pengurusan administrasi terkait penggunaan "depo container" sebesar Rp15 miliar dengan jaminan cek bank QNB Kesawat atas nama PT MIT senilai Rp30 miliar, padahal pada kenyataannya Hiendra Sonjoto tidak punya dana pengurusan perkara.

Hiendra lalu dikenalkan Rezky kepada Iwan Cendekia Liman yang bisa membantu Hiendra untuk mendapat pendanaan dari Bank Bukopin Surabaya yang akan digunakan untuk membiayai pengurusan perkara PT MIT. Hiendra lalu memberikan uang Rp400 juta kepada Rezky sebagai uang muka pada 22 Mei 2015.

Rezky lalu meminjam Rp10 miliar kepada Iwan Cendekia Liman untuk mengurus perkara PT MIT karena Hiendra Soenjoto belum membayar "fee". Pada saat itu Rezky menyampaikan kepada Iwan Cendekia bahwa perkara sedang 'dihandle' Nurhadi dan uang akan dikembalikan dari pembayaran ganti rugi PT KBN kepada PT MIT sejumlah Rp81,778 miliar.

Pada 4 Juni 2015, PN Jakut lalu menolak gugatan kedua PT MIT dan PK PT MIT juga ditolak MA pada 18 Juni 2015. Namun meski gugatan kedua ditolak, Nurhadi melalui Rezky tetap menjanjikan Hiendra akan mengupayakan pengurusan perkara lahan "depo containter" tersebut.

Iwan Cendekia lalu mentransfer Rp10 miliar pada 19 Juni 2015, setelah menerima uang itu, Rezky lalu menyerahkan cek senilai Rp30 miliar dan 3 lembar cek Bank Bukopin atas nama Rezky kepada Iwan Cendekia Liman sebagai jaminan.

Pada 20 Juni 2015, Rezky di rumah Nurhadi menyampaikan kepada Iwan Cendekia bahwa perkara PT MIT sudah ditangani Nurdahdi dan dipastikan aman.

Perkara kedua adalah gugatatan Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar. Azhar mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Hiendra Soenjoto di PN Jakarta Pusat (Jakpus) pada 5 Januari 2015 tentang akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT dan perubahan komisaris PT MIT yang didaftarkan pada 13 Februari 2015.

Hiendra lalu menghubungi Nurhadi melalui Rezky untuk mengupayakan pengurusan perkara tersebut.

"Atas uaya yang dilakukan Nurhadi dan Rezky Herbiyono, PN Jakpus lalu menolak gugatan yang diajukan Azhar Umar sehingga dilakukan upaya hukum banding namun PT DKI Jakarta juga menolak gugatan sehingga Azhar mengajukan kasasi," ungkap jaksa Gina.

Hiendra lalu meminta Hengky Soenjoto untuk mendesak Nurhadi dan Rezky agar dimenangkan oleh Hiendra.

"Untuk pengurusan perkara-perkara di atas, terdakwa memberikan uang kepada Nurhadi dan Rezky Heribiyono seluruhnya sejumlah Rp45,726 miliar yang pemberiannya disamarkan seolah-olah ada perjanjian kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM) antara terdakwa dengan Rezky Herbiyono," kata jaksa.

Terdapat 21 kali transfer ke rekening Rezky Herbiyono, Calvin Pratama, Soepriyono Waskito Adi dan Santoso Arif pada periode 2 Juli 2015 - 5 Februari 2016 dengan besaran bervariasi dari Rp21 juta sampai Rp10 miliar.

Atas penerimaan itu Nurhadi dan Rezky mempergunakannya untuk berbagai hal seperti ditarik tunai (Rp7,408 miliar), membeli lahan sawit di Padang Lawas sejumlah Rp2 miliar, ditransfer ke istri Nurhadi yaitu Tin Zuraida (Rp130 juta), membeli tas Hermes (Rp3,262 miliar), membeli pakaian (Rp396,9 juta), membeli mobil Land Cruiser, Lexus, Alpard beserta aksesoris (Rp4,504 miliar), membeli jam tangan (Rp1,4 miliar), membayar utang (Rp10,968 miliar), berlibur keluar negeri (Rp598,016 juta), ditukar dalam mata uang asing (Rp4,321 miliar), merenovasi rumah (Rp7,973 miliar) serta kepentingan lainnya (Rp7,873 miliar).

Atas perbuatannya, Hiendra didakwa berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut berisi tentang seseorang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajiban-nya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor : Sambas
COPYRIGHT © ANTARA
Cetak

Berita Terkait

Terkait tempat persembunyiannya, KPK cecar Nurhadi

Terkait tempat persembunyiannya, KPK cecar Nurhadi

Senin, 8 Februari 2021 22:44

KPK limpahkan perkara Hiendra Soenjoto ke Pengadilan Tipikor

KPK limpahkan perkara Hiendra Soenjoto ke Pengadilan Tipikor

Jumat, 8 Januari 2021 18:02

Maqdir: Saksi tak bisa buktikan keterlibatan Nurhadi dan Rezky

Maqdir: Saksi tak bisa buktikan keterlibatan Nurhadi dan Rezky

Sabtu, 21 November 2020 10:38

KPK tahan tersangka Hiendra Soenjoto, kasus pengurusan perkara di MA

KPK tahan tersangka Hiendra Soenjoto, kasus pengurusan perkara di MA

Kamis, 29 Oktober 2020 19:41

Jaksa ungkap penggunaan uang  Rp45,726 miliar didiga suap oleh bekas Sekretaris MA Nurhadi dan menantu

Jaksa ungkap penggunaan uang Rp45,726 miliar didiga suap oleh bekas Sekretaris MA Nurhadi dan menantu

Kamis, 22 Oktober 2020 15:55

KPK dalami peran Nurhadi dan menantunya kasus suap-gratifikasi

KPK dalami peran Nurhadi dan menantunya kasus suap-gratifikasi

Jumat, 18 September 2020 13:09

KPK konfirmasi saksi terkait mobil milik tersangka Nurhadi

KPK konfirmasi saksi terkait mobil milik tersangka Nurhadi

Kamis, 17 September 2020 11:17

KPK perpanjang penahanan mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya

KPK perpanjang penahanan mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya

Jumat, 28 Agustus 2020 23:25

Selidiki kasus suap, KPK panggil pemilik Bank Yudha Bhakti Tjandra Mindharta Gozali

Selidiki kasus suap, KPK panggil pemilik Bank Yudha Bhakti Tjandra Mindharta Gozali

Selasa, 30 Juni 2020 12:08

Seorang  pendeta dipanggil KPK,  saksi kasus suap dan gratifikasi Nurhadi

Seorang pendeta dipanggil KPK, saksi kasus suap dan gratifikasi Nurhadi

Senin, 29 Juni 2020 12:29

KPK panggil dua saksi terkait penyidikan kasus bekas Sekretaris MA  Nurhadi

KPK panggil dua saksi terkait penyidikan kasus bekas Sekretaris MA Nurhadi

Kamis, 25 Juni 2020 13:06

Penahanan Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya  diperpanjang

Penahanan Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya diperpanjang

Senin, 22 Juni 2020 13:07

Terpopuler

Klopp tidak ragukan komitmen Mohamed Salah untuk Liverpool

HMI Cabang Serang tolak legalisasi miras

Penuhi pangan masyarakat, Lebak siapkan cadangan beras pemerintah daerah 115 ton

"Samsat Goes To Factory" hadir di Pabrik Indah Kiat Cikande

Pemkab Lebak bantu pasarkan produk kerajinan UMKM

Top News

  • Luar biasa, Biyok kakek tunarungu yang raup ratusan juta dari mencuci piring

    Luar biasa, Biyok kakek tunarungu yang raup ratusan juta dari mencuci piring

    Sabtu, 6 Maret 2021 11:42

  • Lebak berstatus zona kuning sebaran COVID-19

    Lebak berstatus zona kuning sebaran COVID-19

    Sabtu, 6 Maret 2021 11:04

  • Karena cedera, bek Barcelona Gerard Pique terancam absen tiga pekan

    Karena cedera, bek Barcelona Gerard Pique terancam absen tiga pekan

    Sabtu, 6 Maret 2021 10:58

  • Hasil Swab RSDP dan RS Bintaro, Bupati Serang negatif COVID-19

    Hasil Swab RSDP dan RS Bintaro, Bupati Serang negatif COVID-19

    Sabtu, 6 Maret 2021 8:13

  • Desy Ratnasari jadi Ketua DPW PAN Jabar, Ridwal Kamil: Semoga berhasil

    Desy Ratnasari jadi Ketua DPW PAN Jabar, Ridwal Kamil: Semoga berhasil

    Jumat, 5 Maret 2021 21:16

ANTARA News Banten
Tweets by @antbanten
Antara News banten
banten.antaranews.com
Copyright © 2017
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Seputar Banten
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kesra
  • Polhukam
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA