Lebak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, menindak sebanyak 574 pelanggar protokol kesehatan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap satu dan keempat, dengan denda mencapai Rp28 juta.
"Semua uang pendapatan penindakan protokol kesehatan itu diserahkan ke kas daerah," kata Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Penegakan Peraturan Daerah Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak Asep Didi, di Lebak, Jumat.
Petugas pengawasan COVID-19 Kabupaten Lebak mengoptimalkan razia masker bagi pengendara roda dua dan roda empat di sejumlah titik di wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya.
Baca juga: Bupati Lebak Iti Octavia imbau warga patuhi protokol kesehatan
Mereka para pelanggar protokol kesehatan itu dikenakan denda Rp30 ribu per orang dan pelaku usaha Rp500 ribu per unit usaha.
Penindakan pelanggar protokol kesehatan untuk mencegah penularan pandemi COVID-19, dimana kasus penyebaran virus corona di Kabupaten Lebak cenderung meningkat.
Meningkatnya kasus tersebut akibat rendahnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
"Kami minta warga jika keluar rumah wajib memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan (4M) untuk mencegah penularan Virus Corona," katanya.
Baca juga: Ponpes Bani Abbas Lebak tampung pasien rehabilitasi kecanduan narkoba
Ia mengatakan, selama masa PSBB tahap satu dan empat yang melunasi pembayaran pelanggaran pelaku usaha sebanyak 210 orang dengan mendapatkan uang Rp22 juta dan pelanggaran per orang 145 orang sebesar Rp6 juta.
Sementara pelaku usaha yang belum melunasi sebanyak 150 orang dengan nilai denda Rp24 juta serta perorangan 69 orang dengan nilai R.3,8 juta.
"Kami berharap denda yang belum dibayar itu segera dilunasi," katanya..
Ia mengatakan tim pengawasan COVID-19 melibatkan Satpol PP, TNI dan Polri dengan menggelar razia ke tempat-tempat kerumunan, seperti Alun-Alun Rangkasbitung, Rancalintah, kafe-kafe hingga terminal dan pasar.
Baca juga: BPBD Lebak: 13 rumah rusak akibat pergerakan tanah
Mereka petugas menindaktegas bagi pelaku usaha juga membubarkan warga di tempat-tempat kerumunan tersebut guna mengendalikan penyebaran penyakit yang mematikan ini.
"Kami minta semua komponen masyarakat mematuhi protokol kesehatan da 4M," katanya menjelaskan.
Berdasarkan data yang terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Lebak sampai Kamis (14/1) ini tercatat sebanyak 1.005 orang, dan di antaranya 521 orang dinyatakan sembuh, 457 orang menjalani isolasi dan perawatan medis di RSUD Banten serta 27 orang dilaporkan meninggal dunia.
#satgascovid19
#ingatpesanibujagajarak
#vaksincovid19