Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyita aset milik bandar narkoba berinisial MG dengan total senilai Rp25,52 miliar.
MG merupakan bandar narkoba yang ditangkap BNN dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kampung Permata atau Kampung Ambon, Jakarta Barat pada tanggal 20 Desember 2020.
Baca juga: Polres Cilegon gagalkan peredaran sabu senilai Rp13 miliar
"Disita aset bandar narkoba MG senilai Rp25,52 miliar, suatu angka yang fantastis," ujar Kepala BNN Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNN turut menyita barang bukti berupa 15,22 kg ganja, 5,8 kg sabu-sabu, dan 248 butir pil ekstasi.
Golose menyebutkan sebanyak lima orang pelaku, terdiri atas empat laki-laki dan satu perempuan turut ditangkap, masing-masing berinisial T, OC, UP, MS, dan MG.
Saat ini, pihaknya juga tengah mengusut adanya dugaan pencucian uang dalam kasus tersebut.
"Dilakukan penyidikan berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang," ucap mantan Kapolda Bali tersebut.
Dalam kesempatan itu, BNN juga melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 73,76 kg dan 9.980 butir ekstasi, hasil dari pengungkapan tiga kasus, masing-masing di Riau, Batam, dan Sumatera Utara pada bulan November 2020.
BNN sita aset bandar narkoba Kampung Ambon Jakbar senilai Rp25,52 miliar
Jumat, 8 Januari 2021 17:54 WIB
MG merupakan bandar narkoba yang ditangkap BNN dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kampung Permata atau Kampung Ambon, Jakarta Barat pada tanggal 20 Desember 2020