Lebak (ANTARA) - Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah mendesak Bupati Iti Octavia Jayabaya agar bertindak tegas terhadap pengusaha pertambangan tanpa izin, karena menimbulkan kerusakan lingkungan dan berpotensi bencana alam.
"Permintaan itu disampaikan kepada Bupati melalui Sidang Paripurna Istimewa DPRD Lebak pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-192," kata Musa Weliansyah di Lebak, Rabu.
Aktivitas kegiatan pertambangan pasir, batu bara dan galian tanah di Kabupaten Lebak cukup marak, bahkan di antaranya mereka tanpa izin.
Mereka pertambangan tanpa izin hingga kini masih beroperasi dan dipastikan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan berpotensi bencana alam.
Apalagi, lokasi eksploitasi pertambangan tersebut tidak melalui kajian dari instani yang berkompeten.
Kerusakan lingkungan di Kabupaten Lebak paling parah terjadi sepanjang tahun 2020 disebabkan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin itu.
Semestinya, kata dia, usia Lebak yang memasuki usia tua ke-192 dapat dilestarikan lingkungan alam.
Kami berharap Bupati Lebak dapat tidak tebang pilih untuk menutup dan mempidanakan terhadap pengusaha pertambangan tanpa izin itu," kata Fraksi PPP.
Menurut dia, pihaknya sangat mendukung langkah Bupati Lebak melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pertambangan tanpa izin dan bila perlu mengugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar Pemerintah Provinsi Banten mencabut izin PT GMC yang diterbitkan 2018.
PT GMC sebagai perusahaan yang mengeksploitasi tambang pasir emas di sekitar pesisir pantai Bayah, Panggarangan dan Cihara.
Padahal, kawasan tersebut dipetakan wilayah taman bumi atau Geopark sesuai Perpres Nomor 9 tahun 2019.
Dimana di kawasan Bayah juga dibangun kubah untuk wisata nasional, sehingga tidak indah dan elok jika pesisir pantai adanya kegiatan pertambangan.
Selain itu juga secara otomatis pendapatan nelayan berkurang juga membuat air laut keruh hingga terjadi pengikisian darat.
"Kami minta Bupati sebagai pemimpin daerah dapat bertindak tegas tanpa tebang pilih untuk menutup kegiatan eksploitasi penambang tanpa izin itu," katanya.
Sejumlah warga Kabupaten Lebak mengaku bahwa mereka sangat setuju Bupati Iti Octavia melakukan tindakan tegas bagi pengusaha pertambangan tanpa izin, seperti galian tanah di Kecamatan Curugbitung dan Maja.
"Kami cukup terganggu jika melintasi jalan Curugbitung,terlebih musim hujan banyak kecelakaan akibat adanya galian tanah itu," kata Mamad, warga Maja Kabupaten Lebak.
Legislatif Lebak desak Bupati tindak pertambangan tanpa izin
Rabu, 2 Desember 2020 17:35 WIB
Permintaan itu disampaikan kepada Bupati melalui Sidang Paripurna Istimewa DPRD Lebak