Lebak (ANTARA) - Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah menyurati Presiden Joko Widodo dan sejumlah lembaga negara lainnya, menolak eksploitasi tambang pasir emas PT Geraha Makmur Coalindo, karena bisa menimbulkan abrasi atau pengikisan daratan di sepanjang Pantai Bayah, Panggarangan dan Cihara.
"Kami berharap menyampaikan aspirasi kepada Bapak Jokowi itu bisa menghentikan perizinan usaha yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Banten," kata Musa, di Lebak, Selasa.
Baca juga: Empat rumah di Panggarangan, Lebak nyaris roboh dilanda longsor
Kehadiran tambang pasir emas di kawasan Pantai Bayah, Panggarangan dan Cihara bisa mengakibatkan pengikisan daratan, menurunkan kualitas lingkungan perairan, kerusakan daerah pemijahan ikan dan semakin tingginya energi gelombang.
Meningkatnya identitas air rob, terutama di daerah pesisir yang terdapat kandungan pasir emas dan menimbulkan turbulensi hingga menyebabkan peningkatan kadar padatan tersuspensi di dasar perairan laut
Dampak lainnya, kata dia, semakin meningkatnya pencemaran pantai juga berpotensi longsoran di kawasan hulu sungai, seperti Sungai Cimadur, Sungai Cisiih, dan Sungai Cihara.
Pertambangan pasir emas juga dapat menurunkan kualitas air laut yang mengakibatkan keruhnya air laut serta berkurangnya pendapatan nelayan.
Selain itu, juga menimbulkan konflik sosial antara masyarakat, nelayan dengan pengusaha tambang.
"Kami yakin jika eksploitasi tambang pasir emas berpotensi menimbulkan bencana alam akibat kerusakan lingkungan alam itu," kata politisi PPP Lebak itu pula.
Ia mengatakan, saat ini nelayan dan masyarakat sudah resah karena keberadaan pertambangan pasir emas itu dapat menimbulkan kerusakan pesisir pantai juga lingkungan, sebab dimana-mana yang namanya pertambangan dipastikan dampaknya menimbulkan kerusakan lingkungan alam dan menjadikan ancaman bagi kehidupan manusia.
Apalagi, pesisir Lebak selatan masuk kategori berpotensi bencana tsunami.
"Kami sebagai wakil rakyat di daerah tentu mendesak Pemerintah mencabut izin pertambangan tersebut," katanya lagi.
Selain menyurati Presiden Joko Widodo, dirinya juga bersurat ke Bareskrim Polri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Energi Sumber Daya Mineral,
Pantai Lebak Selatan sebagai destinasi wisata mendunia, karena terdapat Pantai Sawarna yang terkenal sebagai lokasi permainan selancar.
PT Geraha Makmur Coalindo sudah menerima Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemerintah Provinsi Banten dengan No. 570/6/IUP.OP.DPMTPSP/IV/2018 1.972 Operasi Produksi Emas DMP.
"Kami menilai penerbitan izin perusahaan eksploitasi pertambangan pasir emas diduga adanya indikasi kolusi korupsi dan nepotisme (KKN)," katanya pula.
DPRD Lebak surati Presiden Jokowi tolak tambang pasir emas
Rabu, 2 Desember 2020 11:53 WIB
Kami berharap menyampaikan aspirasi kepada Bapak Jokowi itu bisa menghentikan perizinan usaha yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Banten