BNNK rekomendasikan rehabilitasi Millen Cyrus
Kamis, 26 November 2020 21:46 WIB

Selebgram Millen Cyrus (tengah) saat mengikuti jumpa pers terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11/2020). Millen Cyrus ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti satu paket plastik berisi sabu-sabu dengan berat 0,36 gram, alat hisap sabu dan satu botol minuman keras. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.
"Kami mendapat surat permohonan dari polres untuk melakukan assesmen medis dan hasilnya rehabilitasi atau rawat jalan," kata Yudistira dihubungi di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Polisi tetapkan selegram Millen Cyrus tersangka pemilikan sabu-sabu
Yudistira menjelaskan proses assesmen dilakukan sekitar dua jam oleh tim medis BNNK Jakarta Utara, kemudian hasil rekomendasi menunjukkan Millen Cyrus menjalani rehabilitasi yang serahkan kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Yudistira menyatakan usai assesmen, Millen Cyrus selanjutnya dibawa kembali oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Lalu, BNKK akan menjadwalkan Millen Cyrus mulai menjalani rehabilitasi.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan status tersangka kepada saudara artis Ashanty itu atas kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu sebesar 0,36 gram.
Millen dijerat Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.
Sementara itu Millen Cyrus hanya bisa menangis dan meminta maaf kepada semua pihak atas kasus narkotika yang menjeratnya.
"Saya salah, saya minum alkohol dan saya memakai sabu-sabu," tutur Millen.