Mataram (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, menangkap pemilik 1,5 ons sabu-sabu yang turut menguasai sepucuk senjata api rakitan lengkap dengan butiran peluru aktif.
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono melalui sambungan teleponnya, Jumat, membenarkan terkait penangkapan pria dengan inisial IM alias Rasu (42) tersebut.
Baca juga: Polisi tangkap komplotan pencuri kain senilai Rp1,4 miliar
"Pelaku ditangkap diindekos-nya yang berlokasi di wilayah Dara, Kecamatan Rasanae Barat," kata Tejo.
Dalam aksi penangkapannya pada Kamis (19/11) sore, kata Tejo, IM sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.
"Karena melakukan perlawanan sehingga anggota mengambil tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak dan mengenai betis kaki sebelah kanan," ujarnya.
Setelah berhasil dilumpuhkan, anggota melakukan penggeledahan tempat. Hasilnya ditemukan barang bukti 1,5 ons sabu-sabu beragam kemasan. Mulai dari klip kecil siap edar hingga berukuran plastik besar yang beratnya mencapai 1 ons.
"Dari hasil penimbangan ulang, sabu-sabu yang kita amankan itu berat bersihnya mencapai 145,58 gram," ucapnya.
Selain sabu-sabu, senjata api rakitan dan butiran peluru juga turut diamankan. Klip plastik berisi narkoba jenis ganja kering dengan berat bersih 33,75 gram turut diamankan.
"Ganja kering itu dari tujuh klip plastik bening. Ada juga tramadol diamankan, jumlahnya 24 butir," kata Tejo.
Telepon genggam, uang tunai Rp6,25 juta, dan timbangan elektrik yang diduga digunakan pelaku untuk memilah berat sabu-sabu turut diamankan.
"Perangkat isap yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu juga ad ditemukan," ucapnya.
Dikatakan bahwa penangkapan IM ini merupakan hasil pengembangan AK alias Sul (23), yang turut ditangkap pada Kamis (19/11) sore dengan barang bukti satu poket narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku, jelasnya, ditangkap dirumahnya di wilayah Pane, Kecamatan Rasanae Barat.
"Kepada anggota, AK ini mengaku dapat barang dari IM. Keterangannya itu yang kemudian menjadi dasar anggota melakukan pengembangan ke IM," katanya.
Lebih lanjut, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima Kota. Untuk IM sebelumnya sudah mendapat perawatan medis di rumah sakit akibat luka tembak yang menyasar di bagian kakinya.
Kini keduanya dikatakan Tejo sudah berstatus tersangka dengan ancaman pidana pada Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Polisi tangkap pemilik 1,5 ons sabu-sabu dan senpi rakitan
Jumat, 20 November 2020 18:33 WIB
Pelaku ditangkap diindekos-nya yang berlokasi di wilayah Dara, Kecamatan Rasanae Barat