Kepala Polresta Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas, di Jayapura, Jumat, mengakui semula anggota menangkap JS dan JM di sekitar Argapura pada 30 Oktober lalu
Baca juga: Tiga DPO kasus pencabulan ditangkap
Baca juga: Tiga DPO kasus pencabulan ditangkap
Polisi menangkap mereka setelah ada laporan WN PNG membawa ganja dan polisi mendapatkan 16 paket ganja seberat 3,3 kg.
Kemudian Selasa (3/11) ditangkap lagi dua WN PNG di sekitar Argapura yakni JL dan DW walaupun lokasinya sama namun TKP berbeda, kata Urbinas.
Dari tangan keduanya polisi menyita 7,3 kg ganja yang dibawa dari PNG dengan menggunakan perahu motor. "Ganja tersebut nantinya akan dijual dan diedarkan di Jayapura," kata Urbinas.
Diakui, dengan maraknya ganja yang masuk melalui laut maka mereka akan mengaktifkan patroli di perairan Jayapura dan di tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi pendaratan perahu dari PNG.