Boyolali (ANTARA) - Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus pengedaran uang palsu dengan menangkap empat pelaku di Dukuh Rekosari Kelurahan Mojosongo Kecamatan Mojosongo Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Kasus pengedaran uang palsu nominal Rp100.000 tersebut dengan menangkap empat tersangka yakni Muhammad Amin alias Ateng (29), warga Desa Klagilan Mojosongo Boyolali, Suparno alias Capung (39), warga Desa wangen Polanharjo Klaten, Naim Baskoro (43) dan Indar Wati (41) kedua warga Desa Turus Kecamatan Polanharjo Klaten, kata Wakil Kepala Polres Boyolali Kompol Ferdy Kastalani, di Boyolali, Senin.
Baca juga: Empat pemuda edarkan sabu-sabu dibekuk polisi
Menurut Waka Polres ketiga pelaku baik Amin alias Ateng, Capung maupun Naim Baskoro, yang terlibat kasus pengedaran uang palsu tersebut merupakan seorang residivis kasus pencurian sudah sering keluar masuk penjara, dan mereka kini ditahan di Mapolres Boyolali untuk proses hukum lebih lanjut.
Waka Polres mengatakan pengungkapan peredaran uang palsu tersebut berawal ada laporan seorang korban pedagang rokok, Heni warga Rejosari Mojosongo yang mendapatkan uang palsu dari salah satu pelaku Muhammad Amin alias Ateng, pada tanggal 21 Oktober 2020.
Polisi setelah melakukan penyelidikan peredaran uang palsu tersebut, kemudian berhasil menemukan pelaku-nya, dengan menangkap pelaku Muhammad Amin alias Ateng di rumahnya, dalam waktu sepekan setelah kejadian.
Polisi kemudian melakukan mengembangkan dengan menangkap pelaku lainnya, Suparno alias Capung juga selaku pengedaran di kawasan Klaten. Setelah dikembangkan uang palsu itu, ternyata diproduksi di rumah, pelaku suami istri Naim Baskoro dan Endar Wati, di Dukuh Kidul Pasar, Desa Keprabon Polanharjo Klaten.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti antara lain 98 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan nomor seri sama yang belum sempat beredar, satu buah printer merk Canon, sisa kertas hasil cetak uang palsu, satu buku tabungan BCA atas nama, Naim Baskoro, satu buah gunting, dua buah alat reder (alat pengasar), dan uang tunai asli kembalian dari membeli rokok Rp77.000.
Pelaku Naim Baskoro mengaku telah mencetak uang palsu pecahan Rp100.000 itu, sudah dua bulan ini. Setiap uang palsu sebanyak 50 lembar pecahan Rp100.000 atau Rp5 juta dijual dengan harga Rp1.250.000 kepada pelaku Ateng dan Capung.
Selain itu, pelaku juga mengaku sudah mencetak uang palsu sebanyak 150 lembar, dan sudah beredar selain wilayah Boyolali, Klaten, serta daerah lainnya di Soloraya.
Menurut Waka Polres uang hasil produksi para pelaku tersebut dibandingkan uang asli perbedaan sangat mencolok dengan kertas biasa sehingga terasa halus, dan uang asli kasar atau timbul, serta kertasnya juga khusus.
"Kejadian itu, sudah dilaporkan ke Bank Indonesia, dan uang itu, dinyatakan palsu sangat berbeda mencolok dengan aslinya. Bahkan, nomor serinya saja semua sama," kata Waka Polres didampingi Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu A.M. Tohari.
Atas perbuatan para pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (3) Sub ayat (2), dan ayat (1) Undang Undang RI No.7/2011, tentang Mata Uang, dan atau Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP, tentang Pemalsuan, Pengedaran, dan Membelanjakan dengan uang palsu. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda uang Rp50 miliar.
Kasus pengedar uang paslu di Boyolali diungkap polisi
Senin, 2 November 2020 20:01 WIB
Polisi setelah melakukan penyelidikan peredaran uang palsu tersebut, kemudian berhasil menemukan pelaku-nya, dengan menangkap pelaku Muhammad Amin alias Ateng di rumahnya, dalam waktu sepekan setelah kejadian