Jakarta (ANTARA NEWS) - Ketua Umum Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia Soeharsojo mengatakan peraturan dan kebijakan tender seharusnya dievaluasi kembali, tidak semata-mata memenangkan harga terendah.
"Kalau masih menggunakan harga terendah maka yang akhirnya dikorbankan kualitas," kata Ketua Umum Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) Soeharsojo di Jakarta, Jumat saat ditemui usai berbuka puasa dengan 100 anak panti asuhan.
Setelah memenangkan tender dengan harga paling rendah dari harga yang dibuat perencana pekerjaan biasanya kontraktor akan mengalami kesulitan untuk melaksanakan pekerjaan sampai selesai, paparnya.
Menurut dia, agar dapat bertahan maka kontraktor akan berusaha mencuri-curi dari volume yang sudah dipersyaratkan sehingga akhirnya kualitas pekerjaan yang dikorbankan.
Soeharsojo mengatakan, Gapensi telah mengajukan sejumlah usulan terkait dengan revisi Keppres No. 80 Tahun 2003 mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Soeharsojo menyatakan dukungannya dengan langkah yang diambil Pemprov Jawa Barat yang membatasi tender sampai 80 persen, di bawah itu dianggap tidak rasional.
"Saya sangat apresiasi dengan langkah yang diambil Jawa Barat meski konsekuensinya akan berhadapan dengan KPK," ujarnya.
Menurut dia, dalam tender nantinya kontraktor akan menawar dalam koridor 7,5 - 15 persen dari harga yang dibuat perencana.
"Saya rasa kalau menawar dengan harga 85 sampai 90 persen maka kontraktor masih mendapatkan keuntungan tanpa harus mencuri-curi dari volume pekerjaan," ujar dia.
Soeharsojo mengatakan pada hakekatnya ada tiga cara kontraktor menawar harga rendah, efisiensi penggunaan bahan, menjadi pelanggan untuk komoditi tertentu sehingga mendapat diskon, serta menimbun (stock) sebelum melaksanakan tender.
Tetapi kalau harga yang ditawar terlalu rendah (sudah tidak rasional) diperkirakan kontraktor ini akan mengurangi volume dalam pekerjaannya, jelasnya.
"Saya sudah terima laporan dalam lima tahun terakhir ini sudah ada kontraktor yang menyatakan wanprestasi dalam pekerjaannya akibat memasang harga terlalu rendah dalam tender," ujarnya.
Menurut dia, apabila kontraktor menawar dengan harga 85 persen masih masuk akal, tetapi kalau sudah 55 persen seharusnya dipertanyakan barang yang akan dibuat nantinya seperti apa.