Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu memanggil mantan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Muhammad Nasir dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
Nasir dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa (MUS).
Baca juga: KPK panggil dua saksi penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang Sunjaya Purwadisastra
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MUS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Selain itu, KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya untuk tersangka Mustafa, yakni lima wiraswasta masing-masing Muhtaridi Putra Negara, Boby Sutowo, Ari, Imam Wahyudi Akbar, dan Achmad Sarpudin Madjid, Tri Wahyudi berprofesi PNS, dan seorang saksi bernama Yusron Fauzi Saleh.
Pemeriksaan terhadap delapan saksi itu digelar di Sekolah Pendidikan Kepolisian Negara (SPN) Polda Lampung.
Pada 30 Januari 2019, KPK telah menetapkan Mustafa bersama enam orang lainnya sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018.
Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
KPK menduga Mustafa menerima "fee" dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran "fee" sebesar 10 persen-20 persen dari nilai proyek.
Total dugaan suap dan gratifikasi yang dlterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, yaitu sebesar Rp95 miliar. Ia diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK.
Untuk diketahui, sebelumnya Mustafa telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada Anggota DPRD Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.
KPK panggil mantan Anggota DPRD Lampung Tengah Muhammad Nasir, penyidikan kasus korupsi
Rabu, 21 Oktober 2020 12:10 WIB
Nasir dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa (MUS)