Cilegon (ANTARABanten)-Imigran gelap dari Myanmar, Uchou (40) yang diamankan polisi pada Selasa (13/7) lalu di sekitar Kecamatan, Cibeber, saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak Imigrasi Kelas II Merak.
"Kami masih melakukan pendalaman terlebih dahulu, karena keterangan dari yang bersangkutan belum selesai. Tapi pengakuan Uchuo sebelum ke Cilegon, ia sudah menetap di Maluku," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kelas II Merak, Arif kepada ANTARA, Kamis.
Dijelaskan oleh dia, imigran yang tidak memiliki dokumen lengkap serta visa itu, telah menetap di Maluku selama tiga tahun. "Dia sudah menetap tahunan di Maluku. Selama disana warga Myanmar itu berprofesi sebagai nelayan," ungkapnya.
Senada diungkapkan KTU Imigrasi Kelas II Merak, Hafid. Memurut dia, warga Myanmar tanpa identitas tersebut masih belum dilakukan upaya deportasi. Pasalnya, deportasi merupakan kewenangan Kawil Dephukham dan pemerintah pusat.
"Koordinasi masih terus kami lakukan. Dan sampai dengan detik ini kami belum mengetahui dari pihak Kedutaan Myanmar, apakah dia memiliki pasport atau tidak," paparnya.
Yang jelas, sampai saat ini, proses pengumpulan keterangan masih di lakukan dan kondisi fisik imigran cukup baik.
"Orangnya kooperatif, dan fisiknya pun tidak mengalami gangguan kesehatan yang mengkhawatirkan,"terangnya.