Cilegon (ANTARABanten) - Polisi menangkap seorang warga Myanmar, bernama U Chuo (40), di sekitar wiilayah Cibeber, ketika sedang berjalan kaki. Karena tidak ada identitas resmi satupun, polisi langsung menyerahkan imigran gelap tersebut kepada pihak Imigrasi Kelas II Merak.
Kasi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas II Merak, Agus Purwanto kepada sejumalah wartawan menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih melakukanpemeriksaan. "Kami baru menerima imigran gelap itu tadi pukul 13. 00 WIB dari Polres Cilegon," terang Agus di ruang kerjanya, Selasa.
Diungkapkan oleh dia, polisi sendiri menangkap imigran asal dari Myanmar, setelah sebelumnya melihat dan mengamati gerak- gerik yang mencurigakan. "Awalnya, polisi tidak curiga melihat kondisi imigran itu, tetapi setelah di ikuti, orang tersebut seperti tengah kebingungan," terangnya seraya mengatakan penangkapan dilakukan pukul 08. 00 WIB.
Setelah ditanya oleh polisi dengan bahasa Indonesia, benar saja, imigran gelap itu tidak mengerti. "Karena demi keamanan, polisi langsung membawanya ke kantor dan kemudian menyerahkan kepada kami," tandasnya.
Pihak Imigrasi Merak sendiri belum tahu, apakah akan di deportasi langsung atau dilakukan proses hukum. "Saat ini kami lakukan pemeriksaan dahulu, langkah selanjutnya baru akan kita pikirkan. Untuk keamanan imigran gelap kami tahan sampai prossnya selesai," paparnya.
Untuk di ketahui, sebelumnya sebanyak 255 imigran asal Srilanka ditangkap oleh TNI AL di perairan Selat Sunda pada Bulan Oktober tahun 2009 lalu. Saat ini seluruh imigran telah di deportasi ke negara asalnya, setelah hampir enam bulan mereka berada di Pelabuhan Bongkar Muat milik PT Indah Kiat, Merak Kota Cilegon.