Serang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten akan memberikan rekomendasi kepada pihak terkait untuk pemberian sanksi tegas, jika menemukan pelanggaran kampanye pilkada di masa pandemi COVID-19.
"Jika kaitannya dengan pelanggaran kampanye pilkada di masa pandemi sebagaimana diatur dalam PKPU No. 13 2020, memang Bawaslu tidak bisa memberikan sanksi langsung, kecuali peringatan atau teguran. Namun jika pelanggaran protokol kesehatan dalam kampanye berulangkali ditemukan atau melanggar berat, maka kami akan rekomendasikan kepada pihak terkait," kata Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi di Serang, Selasa.
Baca juga: Warga Lebak diminta waspadai angin puting beliung untuk kurangi risiko
Didih mengatakan, pihaknya sudah memiliki tim khusus terkait kordinasi pelanggaran tersebut yakni Pokja Pencegahan COVID-19 pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
"Pertama tentu kita peringatan dulu atau teguran. Jika memang berulangkali diperingatkan, maka akan kita sampaikan rekomendasi," kata Didih.
Didih mengatakan, meskipun di masa pandemi seperti sekarang ini, pengawasan pelanggaran kampanye tetap dilakukan seperti biasa turun ke lapangan, termasuk pengawasan kampanye di masa pandemi yang diatur dalam PKPU tentang aturan kampanye di masa pandemi.
Menurutnya, pengaturan pelanggaran pidananya yang bisa diterapkan untuk mengambil langkah-langkah hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan ketika peringatan Bawaslu tidak diindahkan oleh pelanggar, antara lain diatur dalam pasal 14 UU nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Jadi untuk sanksi beratnya bukan menggunakan aturan dalam UU Pilkada, Perbawaslu atau PKPU. Tapi aturan lain diantaranya karantina kesehatan,," kata Didih.
Sedangkan untuk pengawasan pelanggaran kampanye dan tahapan lainnya dalam pilkada sebagaimana biasanya, maka aturan yang dipakai tetap seperti biasanya yakni UU Pilkada, PKPU atau Peraturan Bawaslu.
"Kita terus lakukan sosialisasi dan juga imbauan-imbauan. Saran kita, tim.kampanye maupun pasangan calon bisa lebih kreatif dalam melakukan kampanye di masa pandemi seperti sekarang ini dengan pemanfaatan media sosial ataupun informasi teknologi. Tentunya jangan sampai melakukan pelanggaran," kata Didih. ***2***
Bawaslu Banten tegaskan sanksi pelanggaran kampanye di masa pandemi COVID-19
Selasa, 6 Oktober 2020 22:04 WIB
Pertama tentu kita peringatan dulu atau teguran. Jika memang berulangkali diperingatkan, maka akan kita sampaikan rekomendasi