Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota Tangerang akan merevisi sejumlah aturan perihal izin penyelenggaraan kegiatan yang berhubungan dengan mengumpulkan orang atau keramaian seperti resepsi pernikahan, peringatan hari keagamaan serta jam operasional mal dan kapasitas pengunjungnya.
"Acara - acara yang sifatnya pengumpulan massa akan dikaji kembali, contohnya penyelenggaraan pesta. Ini sebagai tindak lanjut dari rapat bersama pimpinan kepala daerah di Tangerang Raya dengan Gubernur Banten sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19," ungkap Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang, Banten, Minggu.
Baca juga: Akibat gelombang tinggi, nelayan selatan Lebak tak melaut
Arief mengatakan, revisi aturan ini sebagai tindak lanjut dari rapat yang digelar di Pendopo Bupati Tangerang, Jl. Kisamaun, Tangerang, Jumat (11/9) bersama Bupati Tangerang dan Gubernur Banten.
Dalam pertemuan itu, Pemprov Banten akan merevisi Pergub terkait pelaksanaan PSBB di wilayah Banten dengan memperhatikan kondisi terkini kasus penyebaran COVID-19.
Gubernur Banten Wahidin Halim menjabarkan keputusan Pemprov merevisi Pergub terkait aturan PSBB seiring dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang kembali menerapkan PSBB seperti awal munculnya kasus COVID-19.
Sebelumnya, Pemkot Tangerang telah memberikan kelonggaran aktivitas keramaian kepada masyarakat yang ingin menggelar resepsi pernikahan, peringatan hari keagamaan dan jam operasional.
Namun, dengan adanya kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang menerapkan PSBB total dan angka penyebaran COVID-19 di Kota Tangerang yang meningkat maka dilakukan perubahan izin keramaian itu.
Wali Kota Arief menjelaskan sebagian besar masyarakat di Kota Tangerang telah mau menerapkan protokol pencegahan COVID-19 hanya saja belum dilakukan dengan baik dan benar sehingga masih berpotensi tertular. "Cara pakai masker atau cuci tangannya masih belum benar jadi masih bisa ketularan," terangnya.
Penyebaran COVID-19 meningkat, Pemkot Tangerang revisi izin pengumpulan massa
Senin, 14 September 2020 1:37 WIB
Revisi aturan ini sebagai tindak lanjut dari rapat yang digelar di Pendopo Bupati Tangerang, Jl. Kisamaun, Tangerang, Jumat (11/9) bersama Bupati Tangerang dan Gubernur Banten