Jambi (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Tanjab Barat, Jambi, menangkap enam dari tujuh pelaku perampokan di Kuala Betara yang melancarkan aksinya dengan menganiaya korbannya hingga nyaris tewas.
"Tidak sampai enam jam, enam dari tujuh pelaku perampokan sadis itu akhirnya berhasil kami tangkap. Para pelaku ini ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda tanpa perlawanan," kata Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro melalui Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat AKP Jan Manto Hasiolan, Sabtu.
Peristiwa perampokan itu terjadi di Parit 11 RT. 04 Desa Sei Gebar, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjab Barat pada Jumat (11/9) sekitar pukul 03.00 WIB. Mereka melancarkan aksinya dengan menyasar rumah H Ibrahim yang diketahui merupakan tauke buah pinang di desanya.
Baca juga: Tiga kendaraan terlibat kecelakaan di Cipali, dua penumpang bus meninggal
Akibat peristiwa itu, tiga penghuni rumah mengalami luka-luka karena dianiaya oleh kawanan perampok menggunakan senjata tajam. Tiga penghuni rumah yang mengalami luka-luka itu antara lain pasangan suami istri yakni H Ibrahim (50) dan Hj Rahmah (45) serta anaknya Desi Maria Utami (24).
"Pada awalnya kami mendapatkan informasi bahwa telah terjadi perampokan di Desa Sei Gebar Kecamatan Kuala Betara," katanya.
Mendapat informasi itu, selanjutnya tim Petir Polres Tanjab Barat dibantu jajaran Polsek Betara langsung turun melakukan pengecekan terhadap korban perampokan yang dibawa ke Rumah Sakit Umum Kuala Tungkal dan selanjutnya melakukan olah TKP.
"Saat berada di rumah sakit, ada seseorang yang mengantarkan pasien yang mengalami luka-luka yang katanya karena kecelakaan kena kipas pompong. Saat itu kami curiga terhadap luka yang bersangkutan (luka di bagian kepala dan ada luka di bagian tangan) sepertinya bukan karena kipas pompong," kata Jan Manto.
Kecurigaan polisi benar bahwa pasien yang diketahui bernama Ilyasman (41) itu ternyata merupakan salah satu pelaku perampokan. Ia mengalami luka-luka karena adanya perlawanan dari korbannya.
“Saat peristiwa perampokan itu terjadi, pemilik rumah sempat melakukan perlawanan dan berhasil melukai salah satu pelaku," katanya.
Saat ditelusuri siapa yang mengantarkan pelaku yang luka-luka ini ke rumah sakit, ternyata orangnya sudah kabur. Berdasarkan rekaman CCTV di rumah sakit, polisi mendapatkan ciri-ciri salah satu pelaku lainnya atau orang yang mengantarkan pelaku yang luka-luka ini ke rumah sakit.
Berbekal foto dan video dari CCTV rumah sakit kemudian diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berada di sekitar wilayah Teluk Nilau. Selanjutnya tim langsung meluncur ke daerah tersebut dan melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku yang diketahui bernama Daeng atau Rabak (46).
Saat dilakukan pengembangan, diperoleh informasi bahwa ada dua pelaku lainnya yang berada di sekitar lokasi penangkapan pelaku Daeng. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan tim berhasil menangkap pelaku lainnya bernama Kaspul (50) dan Halim (47).
Jan Manto mengatakan, ternyata masih ada dua pelaku lainnya yang diketahui bernama Midi (39) dan Jumait (33).
Pelaku Midi berhasil ditangkap di kediamannya di wilayah Muntialo Kecamatan Betara dan pelaku Jumait ditangkap di kediamannya di wilayah Teluk Kulbi Kecamatan Betara.
"Total ada tujuh pelaku yang diduga terlibat dalam aksi perampokan tersebut. Enam orang pelaku telah berhasil diamankan sedangkan satu pelaku lainnya masih buron," katanya.
Para pelaku ini memiliki peran berbeda-beda, dua orang sebagai pemantau situasi, empat orang yang melancarkan aksinya masuk ke dalam rumah korban, dan satu orang (buron, red) sebagai profiling.
Enam pelaku yang telah berhasil diamankan yakni Ilyasman (41) warga Panting 1 Rt. 10 Desa Bram Itam Kecamatan Bram Itam, Rabak (46) warga Terusan Makmur Rt. 08 Desa Bram Itam Raya Kecamatan Bram Itam, Kaspul (50) Rt. 06 Desa Sialang Kecamatan Tungkal Ilir.
Kemudian Halim (47) Rt. 02 Pasar Sialang Desa Sialang Kecamatan Tungkal Ilir, Midi (39) warga Kuala Enok Kecamatan Tembilahan-Inhil, dan Jumait (33) warga Panting 2 Rt. 01 Desa Teluk Kulbi Kecamatan Betara.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain jam tangan, telepon seluler, uang sebesar Rp900 ribu, beberapa senjata tajam, dan "air soft gun".
"Atas perbuatannya, para pelaku ini terancam dikenakan pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Jan Manto.
Polisi tangkap enam perampok penganiaya korbannya hingga tewas
Sabtu, 12 September 2020 9:50 WIB
Tidak sampai enam jam, enam dari tujuh pelaku perampokan sadis itu akhirnya berhasil kami tangkap. Para pelaku ini ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda tanpa perlawanan