Serang, Banten (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Muhammad Hudori menyatakan, petahana yang membawa massa saat berlangsungnya tes kesehatan bakal pasangan calon (Bapaslon) Kepala Daerah akan diberikan sanksi tegas oleh Kemendagri.
“Kalau petahana terus-menerus melanggar aturan dengan membawa massa, apakah ketika deklarasi bakal calon, saat pendaftaran ke KPUD, atau saat pelaksanaan tes kesehatan, maka Kemendagri akan memberi sanksi, bahkan posisi petahana itu bisa digantikan oleh pejabat Eselon II Kemendagri,” katanya di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Tim Advokasi Tatu-Pandji tanggapi dingin laporan keberatan simpatisan Nasrul-Eki ke KPU
Sekjen Kemendagri mengemukakan keterangan tersebut ketika dihubungi dari Serang Banten terkait adanya pemberitaan yang menyebutkan bakal calon Wali Kota Cilegon Ratu Ati Marliati yang juga Wakil Wali Kota Cilegon membawa massa dalam jumlah besar saat pelaksanaan tes kesehatan lanjutan pada 9 September 2020.
Sebelumnya, pada 7 September 2020 sebanyak empat Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Walikota Cilegon Banten juga telah melakukan tes kesehatan berupa tes SWAB. Dari hasil tes tersebut, tujuh Calon dinyatakan negatif, kecuali Ratu Ati Marliati.
Menurut keterangan Ketua Komisioner KPUD Kota Cilegon, Irfan Alfi, hasil tes SWAB yang dilakukan RSUD Cilegon menyatakan Ratu Ati positif COVID-19 dan menganjurkannya untuk melakukan isolasi mandiri.
Namun pihak Ati membantah kabar tersebut dengan melakukan tes pembanding. Melalui tes di RS swasta, yakni RS Krakatau Medika dan RS Siloam, hasil tes SWAB Ati dinyatakan negatif.
Sekjen Kemendagri lebih lanjut menyatakan, petahana yang maju lagi menjadi bakal calon kepala daerah seharusnya tidak membawa massa, apalagi dalam jumlah besar saat pelaksanaan tes kesehatan, sebab Pilkada 2020 tidak boleh menjadi titik baru penyebaran COVID-19.
“Petahana seharusnya menjadi teladan, dan jangan sebaliknya justru menjadi contoh buruk bagi masyarakat dengan melanggar protokol kesehatan dan aturan Pilkada,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian memberikan teguran keras kepada 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang seluruhnya merupakan petahana karena menyebabkan kerumunan massa pada tahapan Pilkada 2020.
Jumlah petahana yang akan mendapatkan teguran keras Mendagri kemungkinan akan bertambah sehubungan bertambahnya laporan pelanggaran petahana yang masuk ke Kemendagri.
Pernyataan Mendagri itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada 7 September 2020.
Menurut Dirjen Otda, kerumunan massa yang mengawal petahana itu terjadi, baik pada saat pelaksanaan deklarasi sebagai bakal calon kepala daerah atau saat mendaftar ke KPUD, atau ketika berlangsungnya tes kesehatan.
Langgar aturan, petahana bisa digantikan oleh pejabat Kemendagri
Jumat, 11 September 2020 14:25 WIB
Kalau petahana terus-menerus melanggar aturan dengan membawa massa, apakah ketika deklarasi bakal calon, saat pendaftaran ke KPUD, atau saat pelaksanaan tes kesehatan, maka Kemendagri akan memberi sanksi