Cilegon (ANTARA) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan menyatakan siap mendorong terwujudnya pemerataan pelayanan listrik di Provinsi Banten. Hal itu menanggapi persoalan di Pulau Tunda, Desa Wargasara, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, sehingga harus ada komitmen dari semua pihak untuk mencari solusi agar Pulau Tunda dapat menerima aliran listrik.
Menurut Deddy, yang terpenting PLN harus dapat meningkatkan unit pengelolaan pengaduan internal PLN, agar masyarakat yang ingin melakukan pengaduan dapat terlayani dengan baik dan dapat diselesaikan oleh internal PLN.
“Jadi masyarakat tidak harus mengadukan kepada pihak lain lagi,” kata Deddy saat dialog interaktif bersama General Manager PLN Unit Induk Distributor Banten, dan Ketua DPRD Banten, yang digelar Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni menyampaikan apresiasi kepada PLN karena dalam keadaan pandemik ini PLN masih hadir dengan memberikan stimulus kepada masyarakat.
Kendati Demikian, Andra Soni juga menyoroti terkait pemerataan listrik diseluruh wilayah Banten yang masih belum merata khususnya apa yang terjadi di pulau tunda.
“Saya pikir, PLN punya solusi bagaimana cara efektif agar saudara saudara kita di Pulau Tunda juga dapat menerima aliran listrik,” ujarnya.
GM PLN Unit Induk Distributor Banten, Paranai Suhasfan menjelaskan PLN Unit Induk Distribusi Banten, saat ini memiliki enam unit pelaksana pelayanan pelanggan, yakni Banten Utara, Banten Selatan, Cikupa, Teluk Naga, Cikokol, Serpong.
Selain itu ada Unit Pelaksana Pengatur Distribus (UP2D) dan Unit Pelaksana Proyek Ketenagalistrikan (UP2K) Provinsi Banten yang menangani elektrifikasi desa di Provinsi Banten. Khusus di Banten Utara dan Banten Selatan titik ujung pelayanan PLN Banten juga ditangani oleh Unit Layanan Pelanggan (ULP), yakni di Serang, Cikande, Prima Krakatau, Cilegon, Malingping, Pandeglang, Labuan, Anyer, dan Rangkasbitung.
Ombudsman Siap Dorong Pemerataan Pelayanan Listrik di Banten
Senin, 31 Agustus 2020 22:28 WIB
Jadi masyarakat tidak harus mengadukan kepada pihak lain lagi