Jakarta (ANTARA) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan realokasi anggaran senilai Rp700 miliar kepada Kementerian Keuangan guna mempercepat penyerapan anggaran hingga akhir 2020.
Menhub Budi dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta, Senin mengatakan upaya tersebut bukan hanya untuk mempercepat, melainkan juga mengoptimalkan penyerapan anggaran 2020 hingga 96 persen.
“Kami sedang upayakan menjadi 96 persen apabila realokasi anggaran disetujui oleh Kemenkeu, ada Rp700 miliar yang diusulkan ke Kemenkeu,” katanya.
Adapun, realisasi anggaran Kementerian Perhubungan per 31 Agustus 2020 mencapai angka 45,27 persen atau senilai dengan Rp16,34 triliun.
Rincian pagu beserta realisasi anggaran per belanja di 573 satuan kerja di lingkungan Kemenhub adalah sebagai berikut, belanja pegawai dengan pagu sebesar Rp4,06 triliun, realisasinya Rp 2,40 triliun; belanja barang dengan pagu sebesar Rp13,48 triliun, realisasinya Rp6,03 triliun; belanja modal dengan pagu sebesar Rp18,56 triliun realisasinya Rp7,90 triliun.
Sementara itu, prognosa atau target penyerapan anggaran sampai dengan akhir tahun 2020 adalah sebesar 93,02 persen.
Ia menuturkan lambatnya penyerapan anggaran di beberapa kegiatan pada tahun ini karena disebabkan oleh sejumlah faktor, terutama pandemi COVID-19.
Sejumlah kegiatan yang terhambat di antaranya pendidikan, penelitian dan pembangunan terutama dengan adanya kebijakan jaga jarak fisik (physical distancing).
“Tidak hanya itu, penerimaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan BLU (Badan Layanan Umum) juga belum mencapai target sehingga penyerapan tidak dapat direalisasikan,” katanya.
Ditambah, lanjut Budi, ada beberapa faktor seperti sebagian lahan yang masih dalam proses pembebasan, kegiatan fisik yang masih dalam proses perizinan serta pembayaran termin kegiatan yang tidak sesuai jadwal.
“Untuk itu kami telah mengambil langkah percepatan penyerapan anggaran sebagai berikut, melaksanakan realokasi anggaran yang belum terserap,” katanya.
Kemudian, mengubah sumber pendanaan (dari Rupiah Murni menjadi Surat Berharga Syariah Negara) terhadap kegiatan yang terkena penghematan; melakukan lelang tidak mengikat; memonitor rencana penarikan dana sesuai jadwal/termin; berkoordinasi dengan instansi terkait terhadap permasalahan lahan dan perizinan dan optimalisasi sisa kegiatan untuk pembangunan infrastruktur.