Jakarta (ANTARA) - F (13) gadis asal Cengkareng yang kabur diajak pelaku persetubuhan pada anak menyatakan menyesali perbuatannya saat dititipkan ke rumah aman di bawah pengawasan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan F telah menyadari perilakunya keliru saat dibawa kabur pelaku persetubuhan anak, Wawan Gunawan (41).
"Intinya dia (F) menyesali perbuatannya," ujar Arsya di Jakarta, Rabu.
Arsya mengatakan kondisi F saat ini semakin membaik secara fisik dan mental. Aktivitas F selama di rumah aman selalu dipantau.
"Ya korban sudah mulai tenang di rumah aman. Korban sudah mulai menyadari bahwa selama ini dia hanya dimanfaatkan oleh tersangka," ujar Arsya.
Arsya menjelaskan F terus tetap berada di rumah aman hingga kondisi fisik dan psikis pulih.
"Sedang dipulihkan kejiwaannya," ujar dia menambahkan.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menemukan Wawan Gunawan (41), pembawa kabur gadis belia berinisial F (14) asal Cengkareng, Jumat (21/8) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengemukakan penangkapan Wawan dilakukan di Sukabumi, Jawa Barat.
Tersangka Wawan Gunawan dan F melarikan diri ke Sukabumi dan menetap di rumah kerabat Wawan.
Lantaran berpindah-pindah tempat, penangkapan keduanya membutuhkan waktu cukup lama.
Wawan Gunawan memperdaya F yang telah melahirkan bayinya agar mau diajak kabur dan bertanggung jawab atas perbuatan korban.
"Modus dari pelaku, yaitu pertama memberikan perhatian sehingga korban percaya. Korban merasa pelaku memberi perhatian sehingga pada saat itu mau bersama-sama pelaku membawa motor milik orang tuanya, kemudian dibawa pergi pelaku dari rumahnya," ujar Arsya.
Wawan dan F berpindah-pindah lokasi di luar Jakarta untuk menghindari kejaran polisi.
Lokasi pelarian mereka di sekitar Jawa Barat di antaranya Bekasi, Subang, Sukamandi, Pelabuhan Ratu, dan Sukabumi.
Wawan Gunawan dikenakan Pasal 81 UURI no 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
F gadis 13 tahun yang kabur dan bersetubuh dengan pria dewasa menyesali perbuatannya
Rabu, 26 Agustus 2020 16:16 WIB
Kondisi F saat ini semakin membaik secara fisik dan mental. Aktivitas F selama di rumah aman selalu dipantau