"Kami minta semua elemen dapat mematuhi perbup yang dikeluarkan pemerintah daerah itu," kata Wakil MUI Kabupaten Lebak KH Ahkmad Khudori di Lebak, Minggu.
Penerbitan perbup tersebut untuk melindungi masyarakat Kabupaten Lebak agar tidak terkonfrimasi COVID-19 yang cukup membahayakan dan mematikan.
Selama ini, kasus virus korona di Indonesia hari ke hari terus bertambah, sehingga pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan pencegahan.
Kebijakan pencegahan COVID-19 itu melalui Perbup Nomor 28 tahun 2020 tentang AKB harus ditaati oleh semua elemen masyarakat.
Dalam perbup itu di antaranya masyarakat wajib melaksanakan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan.
Penerapan protokol kesehatan tersebut guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Kami sangat mendukung perbup itu agar Lebak terbebas dari penyebaran COVID-19," katanya menjelaskan.
Menurut dia, semua elemen masyarakat harus memiliki kesadaran tinggi dan sayang terhadap diri sendiri, keluarga dan orang-orang yang dicintai.
Sebab, penyakit virus korona itu dapat menularkan kepada siapapun dan bisa mematikan.
Karena itu, MUI Lebak akan menyampaikan kepada semua elemen masyarakat agar mematuhi Perbup AKB untuk pencegahan pandemi COVID-19.
Pihaknya juga mendukung pemberlakuan sanksi warga yang melanggar perbup dengan dikenakan denda Rp150 ribu dan jika mereka tidak memiliki uang maka mereka kerja sosial untuk melakukan kebersihan,termasuk bagi pengelola wisata hingga Rp25 juta.
"Kami mengapresiasi kebiajakn pemerintah daerah untuk melindungi warganya dari penyebaran ancaman COVID-19," katanya menjelaskan.