Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota Tangerang Provinsi Banten membuat surat edaran yang ditunjukan kepada seluruh kantor di lingkup pemerintahan dan swasta untuk memperhatikan protokol kesehatan dalam menghindari terjadinya klaster baru penularan COVID-19 di perkantoran.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang Senin mengatakan dalam surat edaran tersebut disampaikan mengenai imbauan agar selalu membuat vetilasi udara di ruang perkantoran.
Harapannya, peningkatan kasus COVID-19 yang berasal dari perkantoran dapat dihindari dan aktifitas masyarakat tetap aman terjaga.
"Kita sudah sampaikan pemberitahuan ini dan harapannya agar bisa dilaksanakan oleh seluruh perkantoran baik di pemerintahan maupun swasta," ujarnya.
Mengenai imbauan tersebut lanjut Wali Kota, Pemkot telah mengeluarkan edaran nomor 443.3/1811-Bag.UM/2020 tertanggal 29 Juli 2020 tentang Penggunaan ventilasi yang baik di perkantoran dan surat edaran nomor 443.1/1816- Bag.UM/2020 tertanggal 29 Juli 2020 tentang Penggunaan ventilasi yang baik di rumah.
"Harus sudah berlaku dan selalu dilaksanakan agar angka penyebaran COVID bisa ditekan," paparnya.
Sementara itu, jumlah kasus positif COVID-19 di Kota Tangerang per tanggal 2 Agustus 2020 tercatat ada 70 orang, kasus meninggal ada 36 orang dan dinyatakan sembuh 492 orang.
Jumlah kasus positif COVID-19 di Kota Tangerang alami peningkatan sejak tiga hari terakhir. Pada tanggal 30 Juli 2020 ada 56 kasus dan kini menjadi 70 kasus.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Tangerang Cikokol Hasan Fahmi mengatakan, dalam rangka antisipasi terjadinya penularan di kantor maka diberlakukan sistem kerja shift.
Dari total 42 orang yang bekerja di BPJAMSOSTEK Tangerang Cikokol dibagi dalam dua kelompok yakni shift pagi dan siang. Petugas bisa melayani masyarakat melalui sistem online.
Selain itu, pegawai juga diharapkan membawa makanan dari rumah masing - masing dan menghindari banyak aktifitas di luar yang melakukan kontak di luar.
"Selalu kita ingatkan untuk menjaga jarak dan mencuci tangan bila telah selesai melakukan aktifitas di luar kantor. Banyaknya warga yang datang ke kantor dalam mengurus pencairan juga harus tetap memperhatikan protokol kesehatan," ujarnya.
Pemkot Tangerang keluarkan surat edaran antisipasi klaster baru di perkantoran
Selasa, 4 Agustus 2020 14:37 WIB
Harapannya, peningkatan kasus COVID-19 yang berasal dari perkantoran dapat dihindari dan aktifitas masyarakat tetap aman terjaga