Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebutkan industri padat karya tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi COVID-19 setelah dirinya meninjau operasional dua perusahaan di Subang dan Karawang, Jawa Barat, pekan lalu.
"Silahkan tetap berproduksi, tetapi tetap dijaga betul protokol kesehatan. Kita harus menyiasati agar kesehatan selamat dan bisnis tetap jalan. Tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK)," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Bahlil pun mengajak perusahaan untuk bersama mencari solusi jika mengalami masalah. Yang jelas, pemerintah Indonesia akan berupaya keras menahan tidak adanya PHK.
"Kalau perusahaan kesulitan beroperasi, ayo bicara dengan BKPM. Kita cari solusinya. Kita bicarakan dengan pemerintah pusat, daerah, DPMPTSP provinsi dan kabupaten. Pokoknya tidak boleh ada PHK," katanya.
Dalam kunjungan ke PT Taekwang Industrial Indonesia (TKII) di Subang, Jawa Barat, Bahlil mengapresiasi perusahaan asal Korea Selatan itu karena tetap mempekerjakan karyawannya selama COVID-19.
TKII mempekerjakan 25.000 tenaga kerja Indonesia yang semuanya masih bekerja selama pandemi COVID-19. Perusahaan industri alas kaki itu telah berdiri sejak 9 November 2011 dan memiliki nilai investasi sebesar 160 juta dolar AS.
Saat ini, TKII mampu menghasilkan sekitar dua juta pasang sepatu per bulan yang 100 persen hasilnya untuk ekspor. Penghasilan dari penjualan sepatu saat ini dapat mencapai 350 juta dolar AS per tahun.
TKII juga berencana menambah investasinya sebesar 100 juta dolar AS dan menggandakan produksi sepatunya menjadi empat juta pasang sepatu per bulan dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja hingga 40 ribu orang.
Sementara dalam kunjungannya ke pabrik PT Asahimas Flat Glass Tbk (Asahimas) di Karawang, Jawa Barat, Bahlil mengapresiasi konsistensi perusahaan Jepang yang terus produktif dalam masa pandemi COVID-19.
Kegiatan investasi yang terus berjalan membantu Indonesia dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Arahan Presiden pada era COVID-19, BKPM tidak hanya melayani investasi baru, namun juga investasi yang sudah ada dan yang akan melakukan ekspansi. Maka dari itu, tujuan BKPM ke sini untuk menindaklanjuti kendala-kendala dalam proses perluasan investasi Asahimas," kata Bahlil.
Asahimas tercatat dalam sistem perizinan OSS (Online Single Submission) memiliki nilai investasi sebesar Rp3,7 triliun (sekitar 254 juta dolar AS) dan telah mempekerjakan tenaga kerja dalam negeri sebanyak 3.000 orang.
Perusahaan asal Jepang itu sudah lama terkenal sebagai produsen kaca terkemuka di dunia. Bahkan mampu memenuhi pasokan sebesar 43 persen akan kebutuhan kaca nasional.
Asahimas mengatakan bahwa mereka telah meningkatkan kapasitas produksi terpasang 630.000 ton secara signifikan untuk kaca lembaran, 5.800.000 meter persegi untuk kaca pengaman dan 2.400.000 meter persegi untuk cermin.
Kapasitas tersebut menunjukkan eksistensi Asahimas sebagai produsen kaca terbesar di Indonesia dan di Asia Tenggara.
Wakil Presiden Direktur PT Asahimas Flat Glass Tbk Emanuel David Satria Soetedja mengapresiasi dukungan dan layanan BKPM kepada perusahaan yang semakin membaik serta lebih responsif.
"Kami berharap pemerintah terus mendukung Asahimas sebagai pemain lama dalam produsen kaca dan dalam proses perluasan usaha ini," kata Emanuel.
Sementara itu, Presiden Direktur PT Taekwang Industrial Indonesia Lee Young Suk menyampaikan apresiasinya atas kunjungan ini dan berterima kasih atas dukungan BKPM, Pemprov Jawa Barat dan Pemkab Subang atas kenyamanan kegiatan usaha yang diberikan.
"TKII melakukan strategi. Walaupun mengalami masa sulit dengan merubah hari dan jam kerja, tidak ada satu karyawan pun yang kami PHK. Ini dapat terjadi berkat manajemen bisnis kami yang selalu mengutamakan maju bersama dengan masyarakat sekitar," ujar Lee Young Suk dalam pernyataannya.
Bahlil: Tak ada PHK di industri padat karya
Senin, 27 Juli 2020 18:27 WIB
Silahkan tetap berproduksi, tetapi tetap dijaga betul protokol kesehatan. Kita harus menyiasati agar kesehatan selamat dan bisnis tetap jalan. Tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK)