Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 1.601 kendaraan baik roda dua maupun roda empat terkena sanksi bukti pelanggaran (tilang) pada hari kedua Operasi Patuh Jaya 2020 lantaran kedapatan melanggar berbagai aturan lalu lintas.
Selain memberikan sanksi tilang, petugas juga tercatat memberikan teguran kepada 2.961 pengguna jalan yang melakukan pelanggaran.
"Hasil analisa dan evaluasi Operasi Patuh Jaya 2020 hari kedua, jumlah penindakan tilang sejumlah 1.601 tilang dan teguran sejumlah 2.961 teguran," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu.
Sambodo menjelaskan jenis kendaraan yang menjadi pelanggar terbanyak adalah kendaraan bermotor jenis roda dua sebanyak 1.259 pelanggar, disusul oleh mobil penumpang sebanyak 248 pelanggar dan mobil barang sebanyak 84 pelanggar.
Lebih lanjut, jenis pelanggaran terbanyak adalah melawan arus lalu lintas oleh kendaraan roda dua sebanyak 413 pelanggar, sedangkan pelanggaran terbanyak oleh kendaraan roda empat adalah melanggar bahu jalan sebanyak 131 perkara.
Sedangkan wilayah yang paling banyak terjadi pelanggaran lalu lintas adalah wilayah Jakarta Pusat, Tangerang Selatan dan Depok.
Operasi Patuh Jaya merupakan agenda rutin Kepolisian Lalu Lintas selama 14 hari sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.
Ada lima jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh Jaya 2020 yakni:
1. Melawan arus lalu lintas.
2. Melanggar marka garis stop (stop line)
3. Penumpang dan pengemudi tidak menggunakan helm SNI.
4. Melintas di bahu jalan tol.
5. Menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan.
Selain pelanggaran aturan lalu lintas, Operasi Patuh Jaya 2020 juga menyasar pengguna jalan yang tidak mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah di masa PSBB transisi.
Pada hari kedua Operasi Patuh Jaya 1.601 kendaraan ditilang
Sabtu, 25 Juli 2020 10:45 WIB
Selain memberikan sanksi tilang, petugas juga tercatat memberikan teguran kepada 2.961 pengguna jalan yang melakukan pelanggaran