Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu bersikap tegas terhadap calon kepala daerah yang menggunakan bantuan sosial COVID-19 untuk kepentingan kampanye politik.
"KPU dan Bawaslu harus bersikap tegas terhadap cakada petahana yang memanfaatkan hal tersebut untuk kepentingan kampanye, dengan memberikan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.
Pernyataan Bamsoet merespon banyaknya laporan yang dilayangkan masyarakat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai penggunaan bansos COVID-19 untuk kepentingan kampanye politik sejumlah oknum pasangan calon kepala daerah.
Bamsoet mendorong KPU, Bawaslu bekerja sama dengan KPK untuk terus mengawasi pelaksanaan program bansos COVID-19 maupun pengelolaan dan penggunaan anggaran bansos guna mencegah terjadinya penyimpangan anggaran bansos untuk penanggulangan COVID-19 oleh pejabat menjelang Pilkada serentak.
Dia juga mengingatkan kepada seluruh calon kepala daerah yang kembali mengikuti kontestasi Pilkada serentak agar tidak memanfaatkan fasilitas negara dan menyalahgunakan bansos maupun anggaran penanggulangan COVID-19 untuk kepentingan-kepentingan diluar penanganan COVID-19.
Ketua MPR minta agar dilakukan tindakan tegas penggunaan bansos untuk kampanye
Selasa, 14 Juli 2020 13:52 WIB
KPU dan Bawaslu harus bersikap tegas terhadap cakada petahana yang memanfaatkan hal tersebut untuk kepentingan kampanye, dengan memberikan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku