Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 11 warga negara asing asal Nigeria yang diamankan lantaran yang melakukan pengeroyokan terhadap anggota Tim Siber Polda Metro Jaya di Apartemen Green Park View, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat kini terancam dijerat dengan pasal pidana penganiayaan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan selain penganiayaan, sebelas WNA tersebut juga terancam pasal pidana melawan petugas.
"Pelaku kita kenakan pasal 170 KUHP (tentang melawan petugas) dan juga pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," kata Yusri di Mako Polda Metro Jaya, Rabu.
Yusri mengatakan ada tiga orang yang diduga kuat melakukan pengeroyokan berdasarkan hasil olah TKP dan rekaman CCTV.
"Dari 11, ada tiga yang (diduga terlibat) berdasarkan hasil penyelidikan dan disesuaikan dengan CCTV yang ada," ujarnya
Yusri mengatakan saat ini 11 warga negara asing tersebut masih dititipkan ke rumah detensi imigrasi lantaran tidak memiliki surat izin tinggal di Indonesia.
"Permasalahannya saat kita amankan tidak memiliki surat-surat dan tidak memiliki surat izin tinggal di Indonesia, makanya kita titipkan di sana untuk diperiksa oleh imigrasi," pungkasnya.
Sebelumnya, sebanyak lima anggota Sub Direktorat Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dikeroyok oleh sekitar 60 WNA saat mengembangkan dugaan kasus penipuan daring dengan sasaran salah satu penghuni di Apartemen Green Park, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu sore (27/6).
Pengeroyokan itu dipicu oleh provokasi salah satu WNA penghuni apartemen yang menyebut personel kepolisian tersebut datang untuk merazia warga negara asing sehingga memicu penyerangan hingga menyebabkan lima petugas menderita luka ringan
Sebelas WN Nigeria di Jakarta Barat serang polisi terancam pidana penganiayaan
Rabu, 1 Juli 2020 21:00 WIB
Pelaku kita kenakan pasal 170 KUHP (tentang melawan petugas) dan juga pasal 351 KUHP tentang penganiayaan