Anambas (ANTARA) - Bupati Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Abdul Haris membantah Pulau Ayam yang terletak di Kecamatan Jemaja dijual ke pihak asing seperti yang disampaikan melalui situs online www.privateislandsonline.com.
"Kabar yang berkembang saat ini tidak benar, dan kami tidak pernah mendapatkan informasi atau pengajuan terkait penjualan Pulau Ayam di situs tersebut," kata Abdul Haris, di Anambas, Jumat (26/6).
Apalagi, menurut Haris, menjual pulau ke pihak asing dalam tatanan hukum di Indonesia tidak diperbolehkan.
"Orang asing tidak diperkenankan memiliki hak atas tanah di Indonesia, khususnya Anambas. Karena hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang," tegasnya.
Lanjut dia, kecuali bagi warga negara asing yang ingin berinvestasi di Pulau Ayam, maka pihaknya siap mendukung penuh, terutama dari segi pelayanan perizinan.
Bahkan, katanya, jika investor berhasil membangun Pulau Ayam dengan baik, Pemkab Anambas bakal memberi garansi pembebasan pajak daerah selama satu tahun.
"Oleh karena itu, sekali lagi saya tegaskan bahwa informasi Pulau Ayam dijual atau mau dijual itu tidak benar dan tidak mungkin," sebut Haris.
Dari penelusuran ANTARA di situs www.privateislandsonline.com, sampai saat ini Pulau Ayam masih berstatus for sale atau dijual. Namun, penjual tidak mencantumkan harga, melainkan harga sesuai permintaan yang ditulis dalam Bahasa Inggris open price request.
Di situs tersebut, juga dideskripsikan bahwa Pulau Ayam seluas 295 hektar adalah tempat pelarian ideal ke surga yang menawarkan peluang investasi besar untuk pengembangan resor, mudah diakses dengan perjalanan pompong satu jam dari Pantai Padang, tak jauh dari Kampong Letung.
Pulau pribadi yang berdekatan dengan pulau favorit Malaysia, Pulau Tioman itu dikenal dengan kontur yang unik dan pemandangan yang indah.
Pulau Ayam memiliki pantai yang menakjubkan dan menawarkan air sebening kristal, di sekitarnya dengan terumbu karang yang luas yang sama sekali tidak tersentuh hingga saat ini.
Kemudian disebutkan, kalau permata pulau ini adalah surga bagi mereka yang suka menyelam, snorkeling, dan memancing.
Cek Fakta!!..Pulau Ayam di Kepulauan Riau dijual ke pihak asing melalui online
Jumat, 26 Juni 2020 16:11 WIB
Orang asing tidak diperkenankan memiliki hak atas tanah di Indonesia, khususnya Anambas. Karena hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang