Lebak (ANTARA) - Kementerian Agama Kabupaten Lebak bersiap mengembalikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) jamaah sehubungan pembatalan pemberangkatan ibadah haji ke Tanah Suci tahun 2020 akibat pandemi virus corona baru atau COVID-19.
"Kami siap memproses pengembalian biaya haji tahun 2020," kata Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak H Humaedi Hakim di Lebak, Kamis.
Selama ini, pihaknya belum menerima jamaah calon haji asal Kabupaten Lebak yang mengambil biaya haji sebanyak 844 orang.
Mereka calon haji tahun 2020 dengan nilai pembayaran BPIH sebesar Rp35 juta per orang.
Pembatalan keberangkatan jamaah haji ke Tanah Suci itu setelah Keputusan Menteri Agama (KMA) akibat pandemi COVID-19 itu.
Namun, apabila mereka para jamaah hendak mengambil biaya haji dipersilahkan mendatangi Kemenag Lebak.
"Kami siap memproses pengembalian biaya haji dengan cepat tanpa pemotongan sedikitpun," katanya menjelaskan.
Menurut dia, pihaknya sudah menyampaikan informasi kepada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Lebak untuk ditindaklanjuti ke aparat kecamatan dengan adanya pembatalan keberangkatan ibadah haji tahun 2020.
Karena itu, bagi para jamaah haji yang akan mengambilkan biaya haji maka segera mendatangi Kemenag Lebak.
Kemenag Lebak akan mempermudah untuk pengambilan uang BPIH itu, tetapi jika mereka ingin berangkat pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi mereka tidak mengambil.
"Kami berharap pandemi COVID-19 segera berakhir di dunia, sehingga jamaah bisa menjalankan ibadah haji ke Tanah Suci pada tahun depan," ujarnya.
Kemenag Kabupaten Lebak siap kembalikan biaya haji
Kamis, 4 Juni 2020 14:41 WIB
Kami siap memproses pengembalian biaya haji tahun 2020