Tangerang (ANTARA) -
Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten, melakukan pengawasan terkait arus balik Lebaran 2020 melalui peningkatan peran RT/RW dengan melaporkan warga pendatang ke Dinas Kesehatan.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dalam keterangannya, Rabu, menjelaskan warga pendatang yang masuk ke Tangerang Selatan harus melapor kepada RT/RW agar melakukan isolasi mandiri.
Kemudian, dalam aturan Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 338/Kep.163-Huk/2020 tentang Perpanjangan Ketiga PSBB dalam rangka Penanganan COVID-19 telah diatur bagi warga pendatang dengan membawa berkas perizinan maupun kesehatan.
"Jadi konsepnya seperti di DKI Jakarta. Warga di luar Tangsel harus memiliki surat izin sesuai dengan Kepwal pada PSBB jilid 3. Ini adalah bagian aturan dari turunan Keputusan Gubernur Banten," ujarnya.
Menurut dia, warga yang sudah telanjur berada di Tangerang Selatan dan belum mengurus surat, maka harus mengikuti "rapid test" yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan. Bila ditemukan hasil reaktif maka akan ditindaklanjuti hingga isolasi di Rumah Lawan COVID-19.
"Kita sangat tegas mengenai kedisiplinan ini. Oleh karena itu, PSBB ini diperpanjang agar pemda memiliki aturan untuk mendisiplinkan warga demi kesehatan bersama," ujarnya.
Wali Kota Airin juga memberikan apresiasi kepada petugas dan mengucapkan terima kepada masyarakat yang telah taat mengikuti aturan selama ini. Sebab, aktivitas warga yang meningkat namun tidak ada peningkatan kasus yang signifikan.
"Jelang lebaran, aktivitas warga ke pasar sangat tinggi. Kita memang tak bisa batasi sebab itu budaya. Namun, alhamdulillah tak ada peningkatan kasus. Kini kita bersiap untuk mengawasi dari arus balik lebaran," ujarnya.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 3 mulai tanggal 1 Juni hingga 14 Juni 2020.
Pemkot Tangsel minta peran RT/RW awasi warga pendatang
Rabu, 3 Juni 2020 14:00 WIB
Jadi konsepnya seperti di DKI Jakarta. Warga di luar Tangsel harus memiliki surat izin sesuai dengan Kepwal pada PSBB jilid 3. Ini adalah bagian aturan dari turunan Keputusan Gubernur Banten