Tangerang (ANTARA) - Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany meminta kepada masyarakat yang melakukan aktifitas kegiatan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan setelah diberlakukannya perpanjangan ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),
Wali Kota Airin dalam keterangannya, Selasa, mengatakan, perpanjangan ketiga pelaksanaan PSBB dalam rangka penanganan COVID-19 diberlakukan mulai tanggal 1 Juni hingga 14 Juni 2020.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.161-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu dilakukan perpanjangan ketiga pembatasan sosial berskala besar.
Perpanjangan tersebut melalui Keputusan Walikota Tangsel Nomor 338/Kep.163-Huk/2020 tentang Perpanjangan Ketiga PSBB dalam rangka Penanganan Covid -19.
"Masyarakat yang berdomisili atau melakukan aktivitas di wilayah Kota Tangerang Selatan, wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019," ungkapnya.
Untuk penerapan PSBB tahap ketiga ini tidak ada yang berbeda, sama dengan tahap yang sebelumnya. Dengan perpanjangan PSBB tahap ketiga ini, beberapa area akan mulai dapat diberlakukan kembali ibadah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Sementara untuk kegiatan belajar mengajar, tetap dilaksanakan di rumah atau diperpanjang hingga 15 Juni 2020.*
Airin minta masyarakat ikuti aturan perpanjangan PSBB tahap ketiga
Selasa, 2 Juni 2020 21:39 WIB
Perpanjangan ketiga pelaksanaan PSBB dalam rangka penanganan COVID-19 diberlakukan mulai tanggal 1 Juni hingga 14 Juni 2020.