Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Banten meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) yang ada di kabupaten/kota di Banten untuk transparan soal anggaran penanganan virus Corona (COVID-19).

"Perlu ada transparansi anggaran dengan harapan penggunaan anggaran dapat tepat sasaran dan benar-benar bermanfaat bagi yang membutuhkan," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Dedy Irsan, di Serang, Minggu.

Dedy mengatakan, pihaknya akan melakukan pemantauan anggaran yang dipergunakan, baik itu nantinya untuk kepentingan medis maupun kepentingan jaminan sosial dan kepentingan masyarakat lainnya.

"Nanti akan kita pantau dan monitor serta minta gambaran umum pengelolaan dana tersebut diperuntukkan untuk keperluan apa saja," ujarnya.

Ia menuturkan, jika ada masyarakat yang merasa pelayanan publik yang diterima tidak sesuai sebagaimana mestinya, dipersilakan untuk melaporkan ke Ombudsman Perwakilan Banten.

"Jika ada pelayanan publik yang tidak sesuai silakan melaporkan ke Ombudsman," ucap Dedy.

Ia juga mengatakan, Ombudsman Perwakilan Banten akan melakukan pengawasan terhadap seluruh pelayanan publik yang ada di Lingkungan Pemerintah Daerah di kabupaten/kota di Banten.

"Termasuk Pengawasan Anggaran COVID-19 yang sudah dan akan dialokasikan oleh Pemda untuk penanggulangan dan dampak dari COVID-19 ini," kata Dedy.

Pewarta: Mulyana

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020