Pengamat hukum Koswara Purwasasmita mengatakan Presiden Joko Widodo tidak membebaskan napi korupsi  demi rasa keadilan masyarakat dalam menghadapi wabah virus Corona (COVID-19).

"Kita memberikan apresiasi sikap Presiden yang tidak membebaskan para napi korupsi,karena pertimbangan rasa keadilan masyarakat itu," kata Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Latansa Mashiro Rangkasbitung saat dihubungi di Lebak, Jumat.

Pemerintah Jokowi cukup serius dan tegas untuk mendukung pemberantasan korupsi dan dibuktikan dalam menghadapi  pencegahan penyebaran virus Corona dengan tidak  membebaskan napi yang terlibat tindak pidana korupsi.

Perbuatan tindak pidana korupsi itu, karena merupakan  "extra ordinary crime" atau kejahatan yang spesialis dan dapat menghancurkan sendi-sendi ekonomi masyarakat secara luas juga mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga menimbulkan terjadi pemiskinan rakyat banyak.

Dengan demikian, ujar dia, kasus tindak pidana korupsi tentu digolongkan pada kejahatan luar biasa.

"Itu yang menjadikan pertimbangan Presiden Jokowi dengan tidak memberikan pembebasan napi korupsi, terkait penyebaran COVID-19," kata aktivis yang menolak hukuman mati.

Menurut dia, apabila kasus napi tindak pidana korupsi tersebut ikut dibebaskan, tentu sama saja dengan menciderai rasa keadilan masyarakat.

Saat ini, kata dia, napi korupsi yang menjalani hukuman dinilai luar biasa dengan sel khusus yang serba mewah dan bersih.

Bahkan, mereka sudah menerapkan physical distancing dengan satu kamar juga satu napi dan berbeda dengan tahanan biasa yang menumpuk saling berdesakan seperti ikan sarden.

Karena itu, wajar jika pemerintah memberikan asimilasi kepada napi tahanan biasa guna mencegah penyebaran virus Corona, sedangkan bagi napi koruptor tidak.

"Kami memberikan sikap terpuji terhadap Presiden Jokowi dengan tidak membebaskan napi korupsi karena mereka menjalani hukuman di sel dengan kondisi sudah physical distancing," kata Koswara yang juga berprofesi pengacara di Lebak.



 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020