Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak mengimbau pelaku usaha agar tidak melakukan penimbunan barang-barang dan bahan pokok dalam menghadapi penyebaran Corona (COVID-19).

"Kita akan menindak tegas tegas  pelaku penimbunan itu," kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdangan Kabupaten Lebak Agus Reza di Lebak, Rabu.

Peringatan imbauan penimbunan barang-barang maupun bahan pokok tersebut sudah disampaikan kepada pelaku usaha, terkait pencegahan penanganan COVID-19 juga menghadapi bulan Ramadhan 2020.

Imbauan tidak melakukan penimbunan untuk menjaga stabilitas harga dan tidak terjadi kelangkaan yang bisa menimbulkan gejolak harga di pasar.

Jika barang-barang dan bahan pokok langka dikhawatirkan dapat memicu kepanikan yang berdampak pada ekonomi, sosial dan keamanan.

Pedagang dan distributor sebaiknya juga tidak melayani konsumen yang membeli barang dalam jumlah banyak atau berlebihan, karena mengurangi kesempatan bagi pembeli lainnya.

"Kami bersama Satgas Pangan dari Kepolisian terus mengoptimalkan operasi gabungan guna mencegah terjadi kelangkaan barang-barang dan bahan pokok menghadapi Ramadhan di tengah  merebaknya wabah Corona ," katanya.

Menurut dia, pelaku penimbunan juga masuk kategori kejahatan ekonomi dan melanggar Pasal 107 UU No.7 Tahun 2014 dan Pasal 29 ayat (1) tentang Perdagangan dan pelakunya bisa dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dengan denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Berdasarkan pemantuan di sejumlah pasar tradisional, saat ini harga barang-barang yang dibutuhkan masyarakat  maupun bahan pokok masih melimpah, termasuk harga beras.

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Lebak Ajun Komisaris Besar Polisi Firman Andreanto mengatakan pihaknya akan memproses secara hukum jika pelaku usaha melakukan penimbunan barang dan bahan pokok hingga menimbulkan kelangkaan.

"Kami minta pelaku usaha agar tidak melakukan penimbunan,terlebih menjelang Ramadhan dan penanganan percepatan COVID-19," tegasnya.
 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020