Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, memperpanjang jadwal belajar di rumah bagi siswa dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Lanjut Tingkat Pertama (SLTP) hingga tanggal 20 Mei 2020 mendatang.

Hal teraebut menyusul belum dicabutnya status tanggap darurat bencana virus Corona atau COVID-19 di Indoneaia. 

Sekertaris Dinas (Sekdis) Dindikbud Kota Serang, Nursalim di Serang, Jumat mengatakan, keputusan tersebut diambil oleh pihaknya dari hasil rapat koordinasi dengan berbagai instansi terkait. bahwa masa belajar di rumah diperpanjang dari waktu yang telah ditentukan sebelumnya dari 31 Maret 2020. 

"Kesepakatan kita memperpanjang masa belajar di rumah sampai dengan tanggal 20 Mei 2020. Ini berdasarkan pertimbangan untuk keselamatan siswa dan efektivitas belajar," kata Nursalim.

Nursalim mengatakan, dari hasil pembahasan rapat tersebut, kebijakan itu juga merupakan instruksi dan arahan dari Kemendikbud RI melalui Surat Edaran (SE) yang diterima oleh pihaknya. 

"Berdasarkan surat edaran dari Kemendikbud nomor 4 tahun 2020 Tentang ujian sekolah dan ulangan kenaikan kelas. Karena sistem wilayahnya berdasarkan nilai rapot dari sejak kelas satu sampai kelas enam kalau di SD. Sementara SMP akumulasi dari sejak kelas tujuh sampai sembilan," katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, diberitakan bahwa Kadindik Kota Serang Wasis Dewanto mengatakan, pihaknya berencana akan meliburkan sekolah dan menggantinya dengan belajar di Rumah. Dimulai dari tanggal 16 Maret Hingga 30 Maret 2020. 

"Mudah- mudahan apapun keputusan yang kita ambil untuk pencegahan penyebaran virus Corona terutama di satuan pendidikan, karena melibatkan jumlah siswa yang begitu besar," kata Wasis.

Menurut dia, bukan hanya siswanya yang akan terkena secara fisik, namun dikahwatirkna siswa yang menyebarkan, apalagi siswa itu berasal dari seluruh Kota Serang kalau berkumpul di satu tempat menjadi bahaya. 

"Kalau kita sedang mendesain usulan, kita akan upayakan siswa belajar di rumah dari tgl 16 sampai 30 Maret, tapi ini belum selesai kita nunggu intruksi Walikota Serang," katanya.***3***

Pewarta: Azmi SM

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020