Saat ini negara-negara di belahan bumi tengah menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19. Corona atau Covid-19, merupakan jenis virus baru yang tengah menjangkiti lebih dari 150 negara. 

Sejak diumumkan resmi oleh pemerintah sebagai pandemi awal Maret lalu, Indonesia bersama-sama dengan pemerintah daerah tengah fokus terhadap penanggulangan wabah tersebut. Provinsi Banten sebagai salah satu dari 20 Provinsi pandemi, telah  menetapkan kebijakan-kebijakan  terkait wabah tersebut berupa himbauan untuk masyarakat umum maupun aparatur negara. Bersama-sama  dengan Pemerintah kabupaten/kota, mendorong penegakan kebijakan tersebut agar dapat dipedomani dan dilaksanakan oleh seluruh jajaran aparatur, masyarakat maupun stakeholder sehingga membentuk kesadaran dan gerakan bersama untuk memerangi wabah tersebut. 

Hal-hal yang menjadi prioritas dan mendesak dilakukan antara lain memutus mata rantai penyebaran virus dengan membatasi aktifitas seluruh masyarakat di tempat umum/keramaian dan aktifitas di luar rumah dalam batas waktu tertentu selain meningkatkan pola hidup sehat, menjaga kebersihan diri dan lingkungan. 

Guna mendorong tersosialisasikannya kebijakan tersebut, Dinas Pariwisata Provinsi Banten bersama-sama kabupaten/kota dan kelembagaan terkait lainnya, melakukan koordinasi dan monitoring ke berbagai kantong-kantong wisatawan baik destinasi maupun peayanan amenitas lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Wabah ini menimbulkan dampak yang luas selain mengancam kesehatan yang serius maupun masalah sosial dan ekonomi di masyarakat, sehingga dibutuhkan tindakan yang konfrehensif serta komitmen  dari seluruh pihak dan lapisan masyarakat sesuai peran masing-masing merupakan kunci keberhasilan untuk menghentikan penyebaran COVID-19"  kata Plt. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten Dr. H. Tabrani, M.Pd. 

Sebagaimana diketahui, Gubernur Banten, telah menerbitkan Keputusan Gubernur  Nomer 443/kepi20-HUK/2020 Tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19),  serta menginstruksikan untuk WFH (Work From Home) atau bekerja dari rumah untuk ASN dan non ASN melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomer 800/734-BKD/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten sebagai komitmen upaya memutus rantai penyebaran virus di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

“Kami tetap fokus kepada pelaksanaan capaian program melalui mekanisme yang telah ditentukan, antara lain mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi digital yaitu aplikasi kinerja serta berkoordinasi secara virtual melalui aplikasi Video Conference“ kata Tabrani menambahkan.

Agar dapat menjangkau masyarakat lebih luas, Dinas Pariwisata  memanfaatkan media sosial melalui akun official Dinas Pariwisata seperti Instagram, Facebook dan Twitter sebagai sarana penyebaran informasi.

Selain itu, kata Tabrani, hal ini penting dilakukan untuk meminimalisir sumber informasi bohong 'hoax' di masyarakat”. 

"Dinas Pariwisata Provinsi Banten memiliki akun media sosial diantaranya  Visitbanten.id (Instagram), Visitbanten (Facebook) dan visitbanten_id (twitter)," kata Tabrani.

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020