Lebak, Banten (ANTARA) - Para pengelola wisata di Kabupaten Lebak, Banten diimabu mematuhi Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan COVID-19 saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.
"Kami berharap pengelola wisata itu dapat mematuhi Inmendagri guna mencegah munculnya gelombang ketiga COVID-19, " kata Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lebak Imam Rismahayadin di Lebak, Senin.
Baca juga: PPP optimistis pemilu 2024 dongkrak elektoral suara
Pemerintah Kabupaten Lebak mendukung kebijakan Inmendagri Nomor 62 tentang pencegahan dan penanganan COVID-19 saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.
Kebijakan Inmendagri itu tentu seluruh destinasi wisata di Kabupaten Lebak ditutup guna mencegah klaster penularan COVID-19.
"Kami minta pengelola destinasi wisata itu dapat mematuhi Inmendagri," katanya.
Menurut dia, penutupan destinasi wisata di Kabupaten Lebak diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai Januari 2022.
Saat ini, kata dia, destinasi wisata di daerah ini sekitar 33 obyek wisata terdiri dari wisata alam, wisata buatan dan wisata religi.
Mereka pengelola wisata tersebut dapat mematuhi kebijakan Inmendagri guna mencegah penyebaran virus corona.
"Kami tentu akan melaporkan pada Satgas COVID-19 jika pengelola wisata membuka pada saat Natal dan tahun baru, " katanya menjelaskan.
Ia mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mencegah penyebaran virus corona di seluruh tempat destinasi wisata dengan memperketat pengunjung wisatawan.
Mereka pengelola wisata juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh juga menerapkan protokol kesehatan dan mereka pengunjung wisatawan harus yang sudah divaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi.
Sejauh ini, kata dia, pihaknya mengapresiasi destinasi wisata di Kabupaten Lebak dapat mematuhi kebijakan pemerintah untuk mencegah klaster penularan COVID-19.
"Kami mengoptimalkan pencegahan agar pandemi itu tidak menjadikan klaster di masyarakat," kata Imam Rismahayadin .
Sementara itu, pengelola wisata BIM Rangkasbitung Kabupaten Lebak Tuti Tuarsih mengatakan pihaknya tentu mematuhi aturan Inmendagri Nomor 62 tentang pencegahan dan penanganan COVID-19 saat Natal dan tahun baru 2022 .
"Kami tentu mematuhi Inmendagri guna mencegah pandemi itu, " katanya.
Pengelola wisata di Lebak diimbau patuhi Inmendagri cegah COVID-19
Selasa, 30 November 2021 17:29 WIB
Mereka pengelola wisata tersebut dapat mematuhi kebijakan Inmendagri guna mencegah penyebaran virus corona